Mengenai Saya

Foto saya
bayu adalah seorang yang sangat menyukai suatu tantangan tertentu, tapi terkadang malas, wlopun begitu saat bayu punya suatu tekad, dia akan menjalankannya dg 100% dan dg semangad membara......

Minggu, 27 Desember 2009

ANGINA PECTORIS

ANGINA PECTORIS

Angina Pectoris yaitu nyeri dada sementara atau suatu perasaan tertekan yang terjadi jika otot jantung mengalami kekurangan oksigen akibat pembuluh darah yang menyempit. Lokasinya biasanya di dada sebelah kiri,dengan penjalaran ke leher,rahang,bahu kiri sampai lengan.
Rasa nyeri dapat berlangsung 3-15 menit & nyeri akan kurang jika istirahat.

Sering terjadi saat :
- Latihan olahraga
- Setelah makan
- Stress / emosi yang berlebihan
- Naik tangga

Faktor Resiko :
- Kolesterol
- Diabetes Melitus
- Hipertensi
- Rokok
- Stroke
- Obesitas

ANGINA PECTORIS ada 2 jenis :

1. Angina Pectoris Stabil

Timbul saat melakukan aktivitas fisik sampai kapasitas tertentu & nyeri
dapat hilang bila istirahat.

PEMERIKSAAN FISIK
Pada pemeriksaan ini dilakukan pemeriksaan fisik seperti pasien-pasien
sebelumnya,tidak ada yang spesifik,tapi pemeriksaan fisis dapat dilakukan
waktu nyeri dada dapat menemukan adanya aritma,gallop bahkan murmur,
split S2 paradoksal, ronki basah pada bagian paru, yang menghilang pada
waktu nyeri sudah berhenti.

PEMERIKSAAN LABORATORIUM
- HB
- HT
- Trombosit
- Faktor Resiko Koroner seperti Gula darah
- Profil Lipid

PENEGAKAN DIAGNOSA
- EKG waktu istirahat
- Foto Toraks
- EKG waktu aktivitas/Latihan
- Ekokardiografi
- Stress imaging,dengan Ekokardiografi atau Radionuklir
- Angiografi Koroner



PENATALAKSANAAN / PENGOBATAN

Pengobatan dilakukan agar mencegah kematian dan terjadinya serangan
jantung. Sedangkan yang lainnya adalah mengontrol serangan angina se-
hingga memperbaiki kualitas hidup.

Pengobatan ada 2 jenis yaitu farmakologis & non farmakologis:

Farmakologis :
* Aspirin
* Penyekat Beta
* Nitrogliserin
* Pemakaian obat-obatan utk penurunan LDL pd pasien LDL
* Antagonis Ca / Nitrat jangka panjang
* Klopidogrel utk pengganti aspirin
* Terapi pada faktor resiko

Non Farmakologis :
Selain pemberian oksigen dan istirahat,dapat melakukan perubahan life style
( berhenti merokok,dll ) , penurunan BB, penyesuaian diet, olahraga teratur.


2. Angina Pectoris Tak Stabil

Angina Pectoris tak stabil yaitu pada pasien dengan :
1. Angina yang masih baru dalam 2 bulan,di mana angina cukup berat
dan frekuensi cukup sering.
2. Angina yang makin bertambah berat,sebelumnya stabil,lalu serangan
angina timbul lebih sering dan lebih berat sakit dadanya.
3. Angina pada waktu istirahat.

PEMERIKSAAN PENUNJANG
* Elektrokardiografi (ECG)
* Exercise test
* Ekokardiografi

PEMERIKSAAN LABORATORIUM
* Pemeriksaan Troponin T atau I
* Pemeriksaan CK-MB

PENATALAKSANAAN / PENGOBATAN

Tindakan umum:
Pasien perlu dirawat di Rumah Sakit, sebaiknya di unit intensif koroner,
pasien perlu diistirahatkan, diberi penenang dan oksigen, untuk pasien
yang masih merasakan sakit dada walau sudah mendapat nitrogliserin
dapat diberikan morfin.

Terapi Medikamentosa:
- OBAT ANTI ISKEMIA
~ Nitrat
~ Penyekat Beta
~ Antagonis Kalsium
- OBAT ANTIAGREGASI TROMBOSIT
~ Aspirin
~ Tiklopidin
~ Klopidogrel
~ Glikoprotein llb / llla inhibitor
- OBAT ANTITROMBIN
~ Unfractionated Heparin
~ Low Molecular Weight Heparin (LMWH)


REFERENSI:
- ILMU PENYAKIT DALAM EGC JILID 3

Sabtu, 26 Desember 2009

all about imunisasi

Tuhan menciptakan setiap makhluk hidup dengan kemampuan untuk mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dirinya. Salah satu ancaman terhadap manusia adalah penyakit, terutama penyakit infeksi yang dibawa oleh berbagai macam mikroba seperti virus, bakteri, parasit, jamur. Tubuh mempunyai cara dan alat untuk mengatasi penyakit sampai batas tertentu. Beberapa jenis penyakit seperti pilek, batuk, dan cacar air dapat sembuh sendiri tanpa pengobatan. Dalam hal ini dikatakan bahwa sistem pertahanan tubuh (sistem imun) orang tersebut cukup baik untuk mengatasi dan mengalahkan kuman-kuman penyakit itu. Tetapi bila kuman penyakit itu ganas, sistem pertahanan tubuh (terutama pada anak-anak atau pada orang dewasa dengan daya tahan tubuh yang lemah) tidak mampu mencegah kuman itu berkembang biak, sehingga dapat mengakibatkan penyakit berat yang membawa kepada cacat atau kematian.
Apakah yang dimaksudkan dengan sistem imun? Kata imun berasal dari bahasa Latin ‘immunitas’ yang berarti pembebasan (kekebalan) yang diberikan kepada para senator Romawi selama masa jabatan mereka terhadap kewajiban sebagai warganegara biasa dan terhadap dakwaan. Dalam sejarah, istilah ini kemudian berkembang sehingga pengertiannya berubah menjadi perlindungan terhadap penyakit, dan lebih spesifik lagi, terhadap penyakit menular. Sistem imun adalah suatu sistem dalam tubuh yang terdiri dari sel-sel serta produk zat-zat yang dihasilkannya, yang bekerja sama secara kolektif dan terkoordinir untuk melawan benda asing seperti kuman-kuman penyakit atau racunnya, yang masuk ke dalam tubuh.
Kuman disebut antigen. Pada saat pertama kali antigen masuk ke dalam tubuh, maka sebagai reaksinya tubuh akan membuat zat anti yang disebut dengan antibodi. Pada umumnya, reaksi pertama tubuh untuk membentuk antibodi tidak terlalu kuat, karena tubuh belum mempunyai "pengalaman." Tetapi pada reaksi yang ke-2, ke-3 dan seterusnya, tubuh sudah mempunyai memori untuk mengenali antigen tersebut sehingga pembentukan antibodi terjadi dalam waktu yang lebih cepat dan dalam jumlah yang lebih banyak. Itulah sebabnya, pada beberapa jenis penyakit yang dianggap berbahaya, dilakukan tindakan imunisasi atau vaksinasi. Hal ini dimaksudkan sebagai tindakan pencegahan agar tubuh tidak terjangkit penyakit tersebut, atau seandainya terkena pun, tidak akan menimbulkan akibat yang fatal.
Imunisasi ada dua macam, yaitu imunisasi aktif dan pasif. Imunisasi aktif adalah pemberian kuman atau racun kuman yang sudah dilemahkan atau dimatikan dengan tujuan untuk merangsang tubuh memproduksi antibodi sendiri. Contohnya adalah imunisasi polio atau campak. Sedangkan imunisasi pasif adalah penyuntikan sejumlah antibodi, sehingga kadar antibodi dalam tubuh meningkat. Contohnya adalah penyuntikan ATS (Anti Tetanus Serum) pada orang yang mengalami luka kecelakaan. Contoh lain adalah yang terdapat pada bayi yang baru lahir dimana bayi tersebut menerima berbagai jenis antibodi dari ibunya melalui darah placenta selama masa kandungan, misalnya antibodi terhadap campak.

"Lindungi diri anda dan keluarga dari serangan berbagai penyakit yang berbahaya"
Data statistik menunjukkan makin banyak penyakit menular bermunculan dan senantiasa mengancam kesehatan anda. Jangan biarkan anak anda dan diri anda sendiri terserang oleh infeksi yang dapat membahayakan hidup anda. Lindungi anda dan keluarga dari infeksi dengan melalui vaksinasi terkontrol.

"Pencegahan lebih baik dari pada mengobati"
Setiap tahun diseluruh dunia, ratusan ibu anak-anak dan dewasa meninggal Karena penyakit yang sebenarnya masih dapat dicegah. Hal ini dikarenakan kurangnya informasi tentang pentingnya Imunisasi. Bayi-bayi yang baru lahir, anak-anak usia muda yang bersekolah dan orang dewasa sama-sama memiliki resiko tinggi terserang penyakit-penyakit menular yang mematikan seperti ; Diferi, Tetanus, Hepatitis B, Influenza, Typhus, Radang selaput otak, Radang paru-paru, dan masih banyak penyakit lainnya yang sewaktu-waktu muncul dan mematikan. Untuk itu salah satu pencegahan yang terbaik dan sangat vital agar bayi-bayi, anak-anak muda dan orang dewasa terlindungi hanya dengan melakukan Imunisasi.
Mengapa perlu Imunisasi?

Untuk melindungi tubuh agar tetap sehat dan bahagia selalu
Siapa yang perlu Imunisasi?

¤ Bayi dan anak balita, anak sekolah, remaja
¤ Orang tua, manula
¤ Top management / Executive perusahaan
¤ Calon jemaah haji/umroh
¤ Anda yang akan bepergian ke luar negeri
¤ Dll.


B C G ( BACILLUS CALMETTE-GUERIN )
Penularan penyakit TBC terhadap seorang anak dapat terjadi karena terhirupnya percikan udara yang mengandung kuman TBC. Kuman ini dapat menyerang berbagai organ tubuh, seperti paru-paru (paling sering terjadi), kelenjar getah bening, tulang, sendi, ginjal, hati, atau selaput otak (yang terberat). Pemberian imunisasi BCG sebaiknya dilakukan pada bayi yang baru lahir sampai usia 12 bulan, tetapi imunisasi ini sebaiknya dilakukan sebelum bayi berumur 2 bulan. Imunisasi ini cukup diberikan satu kali saja. Bila pemberian imunisasi ini "berhasil," maka setelah beberapa minggu di tempat suntikan akan timbul benjolan kecil. Karena luka suntikan meninggalkan bekas, maka pada bayi perempuan, suntikan sebaiknya dilakukan di paha kanan atas. Biasanya setelah suntikan BCG diberikan, bayi tidak menderita demam.

Pemberian Imunisasi ini akan memberikan kekebalan aktif terhadap penyakit Tuberkulosis ( TBC ), Imnunisasi ini diberikan hanya sekali sebelum bayi berumur dua bulan. Reaksi yang akan nampak setelah penyuntikan imunisasi ini adalah berupa perubahan warna kulit pada tempat penyuntikan yang akan berubah menjadi pustula kemudian pecah menjadi ulkus, dan akhirnya menyembuh spontan dalam waktu 8 – 12 minggu dengan meninggalkan jaringan parut, reaksi lainnya adalah berupa pembesaran kelenjar ketiak atau daera leher, bial diraba akan terasa padat dan bila ditekan tidak terasa sakit. Komplikasi yang dapat terjadi adalah berupa pembengkakan pada daerah tempat suntikan yang berisi cairan tetapi akan sembuh spontan.

D P T
DIFTERI


Penyakit Difteri adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphteriae. Mudah menular dan menyerang terutama saluran napas bagian atas dengan gejala Demam tinggi, pembengkakan pada amandel ( tonsil ) dan terlihat selaput puith kotor yang makin lama makin membesar dan dapat menutup jalan napas. Racun difteri dapat merusak otot jantung yang dapat berakibat gagal jantung. Penularan umumnya melalui udara ( betuk / bersin ) selain itu dapat melalui benda atau makanan yang terkontamiasi.

Pencegahan paling efektif adalah dengan imunisasi bersamaan dengan tetanus dan pertusis sebanyak tiga kali sejak bayi berumur dua bulan dengan selang penyuntikan satu – dua bulan. Pemberian imunisasi ini akan memberikan kekebalan aktif terhadap penyakit difteri, pertusis dan tetanus dalam waktu bersamaan. Efek samping yang mungkin akan timbul adalah demam, nyeri dan bengkak pada permukaan kulit, cara mengatasinya cukup diberikan obat penurun panas .

PERTUSIS

Penyakit Pertusis atau batuk rejan atau dikenal dengan “ Batuk Seratus Hari “ adalah penyakit infeksi saluran yang disebabkan oleh bakteri Bordetella Pertusis. Gejalanya khas yaitu Batuk yang terus menerus sukar berhenti, muka menjadi merah atau kebiruan dan muntah kadang-kadang bercampur darah. Batuk diakhiri dengan tarikan napas panjang dan dalam berbunyi melengking.
Penularan umumnya terjadi melalui udara ( batuk / bersin ). Pencegahan paling efektif adalah dengan melakukan imunisasi bersamaan dengan Tetanus dan Difteri sebanyak tiga kali sejak bayi berumur dua bulan dengan selang pentuntikan.
TETANUS

Penyakit tetanus merupakan salah satu infeksi yan berbahaya karena mempengaruhi sistim urat syaraf dan otot. Bagaimana gejala dan apa penyebabnya? Gejala tetanus umumnya diawali dengan kejang otot rahang (dikenal juga dengan trismus atau kejang mulut) bersamaan dengan timbulnya pembengkakan, rasa sakit dan kaku di otot leher, bahu atau punggung. Kejang-kejang secara cepat merambat ke otot perut, lengan atas dan paha.
Neonatal tetanus umumnya terjadi pada bayi yang baru lahir. Neonatal tetanus menyerang bayi yang baru lahir karena dilahirkan di tempat yang tidak bersih dan steril, terutama jika tali pusar terinfeksi. Neonatal tetanus dapat menyebabkan kematian pada bayi dan banyak terjadi di negara berkembang. Sedangkan di negara-negara maju, dimana kebersihan dan teknik melahirkan yang sudah maju tingkat kematian akibat infeksi tetanus dapat ditekan. Selain itu antibodi dari ibu kepada jabang bayinya yang berada di dalam kandungan juga dapat mencegah infeksi tersebut.
Apa yang menyebabkan infeksi tetanus? Infeksi tetanus disebabkan oleh bakteri yang disebut dengan Clostridium tetani yang memproduksi toksin yang disebut dengan tetanospasmin. Tetanospasmin menempel pada urat syaraf di sekitar area luka dan dibawa ke sistem syaraf otak serta saraf tulang belakang, sehingga terjadi gangguan pada aktivitas normal urat syaraf. Terutama pada syaraf yang mengirim pesan ke otot. Infeksi tetanus terjadi karena luka. Entah karena terpotong, terbakar, aborsi , narkoba (misalnya memakai silet untuk memasukkan obat ke dalam kulit) maupun frosbite. Walaupun luka kecil bukan berarti bakteri tetanus tidak dapat hidup di sana. Sering kali orang lalai, padahal luka sekecil apapun dapat menjadi tempat berkembang biaknya bakteria tetanus.
Periode inkubasi tetanus terjadi dalam waktu 3-14 hari dengan gejala yang mulai timbul di hari ketujuh. Dalam neonatal tetanus gejala mulai pada dua minggu pertama kehidupan seorang bayi. Walaupun tetanus merupakan penyakit berbahaya, jika cepat didiagnosa dan mendapat perawatan yang benar maka penderita dapat disembuhkan. Penyembuhan umumnya terjadi selama 4-6 minggu. Tetanus dapat dicegah dengan pemberian imunisasi sebagai bagian dari imunisasi DPT. Setelah lewat masa kanak-kanak imunisasi dapat terus dilanjutkan walaupun telah dewasa. Dianjurkan setiap interval 5 tahun : 25, 30, 35 dst. Untuk wanita hamil sebaiknya diimunisasi juga dan melahirkan di tempat yang terjaga kebersihannya.
POLIO
Gejala yang umum terjadi akibat serangan virus polio adalah anak mendadak lumpuh pada salah satu anggota geraknya setelah demam selama 2-5 hari. Terdapat 2 jenis vaksin yang beredar, dan di Indonesia yang umum diberikan adalah vaksin Sabin (kuman yang dilemahkan). Cara pemberiannya melalui mulut. Di beberapa negara dikenal pula Tetravaccine, yaitu kombinasi DPT dan polio. Imunisasi dasar diberikan sejak anak baru lahir atau berumur beberapa hari dan selanjutnya diberikan setiap 4-6 minggu. Pemberian vaksin polio dapat dilakukan bersamaan dengan BCG, vaksin hepatitis B, dan DPT. Imunisasi ulangan diberikan bersamaan dengan imunisasi ulang DPT Pemberian imunisasi polio akan menimbulkan kekebalan aktif terhadap penyakit Poliomielitis. Imunisasi polio diberikan sebanyak empat kali dengan selang waktu tidak kurang dari satu bulan


imunisasi ulangan dapat diberikan sebelum anak masuk sekolah ( 5 – 6 tahun ) dan saat meninggalkan sekolah dasar ( 12 tahun ).Cara memberikan imunisasi polio adalah dengan meneteskan vaksin polio sebanyak dua tetes langsung kedalam mulut anak atau dengan menggunakan sendok yang dicampur dengan gula manis. Imunisasi ini jangan diberikan pada anak yang lagi diare berat. Efek samping yang mungkin terjadi sangat minimal dapat berupa kejang-kejang.
RABIES

Rabies adalah penyakit zoonotik yang disebarkan oleh Virus Rabies ( Rhabdovirus ). Penyakit zoonotik lainnya adalah Toxoplasmosis, Japanese Encephalitis, Leptospirosis. Kota Jakarta sebenarnya sudah tidak ada rabies, namun terdapat resiko penduduk terkena Rabies melalui gigitan anjing, kucing atau kera dari uar Jakarta dan menunjukan gejala Rabies di Jakarta. Angka kematian ( fatalitas ) masih 100%. Penderita Rabies diisolasi secara ketat dalam ruangan khusus.
1. Penyakit Rabies disebabkan oleh virus rabies.
2. Rabies di Jawa Barat pertama kali ditemukan pada hewan tahun 1894, sampai saat ini masih belum dapat diberantas secara tuntas dan menyebabkan Jawa Barat merupakan satu-satunya propinsi di Pulau Jawa yang belum bebas dari penyakit rabies.
3. Penyakit rabies menular pada manusia melalui gigitan hewan penderita rabies atau dapat pula melalui luka yang terkena air liur hewan penderita rabies.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
1. Anjing peliharaan, tidak boleh dibiarkan lepas berkeliaran, harus didaftarkan ke Kantor Kepala Desa / Kelurahan atau Petugas Dinas Peternakan setempat.
2. Anjing harus diikat dengan rantai yang panjangnya tidak boleh lebih dari 2 meter.
3. Anjing yang hendak dibawa keluar halaman harus diikat dengan rantai tidak lebih dari 2 meter dan moncongnya harus menggunakan berangus (beronsong).
4. Pemilik anjing wajib untuk menvaksinasi rabies.
5. Anjing liar atau anjing yang diliarkan harus segera dilaporkan kepada petugas Dinas Peternakan atau Pos Kesehatan Hewan untuk diberantas / dimusnahkan.
6. Kurangi sumber makanan di tempat terbuka Untuk mengurangi anjing liar atau anjing yang diliarkan.
7. Daerah yang terbebas dari penyakit rabies, harus mencegah masuknya anjing, kucing, kera dan hewan sejenisnya dari daerah tertular rabies.
8. Masyarakat harus waspada terhadap anjing yang diliarkan dan segera melaporkannya kepada Petugas Dinas Peternakan atau Posko Rabies.
PENANGANAN HEWAN RABIES
1. Hewan yang telah menggigit manusia harus diusahakan tertangkap dan jangan dibunuh, laporkan kepada petugas Dinas Peternakan, Pos Kesehatan Hewan atau diserahkan langsung kepada Dinas Peternakan setempat untuk dilakukan observasi selama 14 hari.
2. Hewan yang telah menggigit manusia dan tertangkap tetapi terpaksa dibunuh atau mati, kepalanya harus diserahkan kepada Dinas Peternakan setempat sebagai bahan pemeriksaan laboratorium.
GEJALA PENYAKIT RABIES
1. Hewan yang menjadi garang atau ganas ( furious rabies)
2. Sikap hewan tenang ( dum rabies )
TINDAKAN PADA ORANG YANG DIGIGIT HEWAN TERSANGKA RABIES
1. Cuci luka bekas gigitan dengan sabun kemudian keringkan dengan lap yang bersih atau kapas.
2. Luka yang sudah bersih dan kering diberi alkohol 70% kemudian diberi obat merah , Iodium atau Betadine.
3. Penderita segera dikirim ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat
CAMPAK

Campak adalah penyakit yang sangat menular yang dapat disebabkan oleh sebuah virus yang bernama Virus Campak. Penularan melalui udara ataupun kontak langsung dengan penderita.Gejala-gejalanya adalah : Demam, batuk, pilek dan bercak-bercak merah pada permukaan kulit 3 – 5 hari setelah anak menderita demam. Bercak mula-mula timbul dipipi bawah telinga yang kemudian menjalar ke muka, tubuh dan anggota tubuh lainnya.
Komplikasi dari penyakit Campak ini adalah radang Paru-paru, infeksi pada telinga, radang pada saraf, radang pada sendi dan radang pada otak yang dapat menyebabkan kerusakan otak yang permanen ( menetap ). Pencegahan adalah dengan cara menjaga kesehatan kita dengan makanan yang sehat, berolah raga yang teratur dan istirahat yang cukup, dan paling efektif cara pencegahannya adalah dengan melakukan imunisasi. Pemberian Imunisasi akan menimbulkan kekebalan aktif dan bertujuan untuk melindungi terhadap penyakit campak hanya dengan sekali suntikan, dan diberikan pada usia anak sembilan bulan atau lebih.
CAMPAK DI INDONESIA
Program Pencegahan dan pemberantasan Campak di Indonesia pada saat ini berada pada tahap reduksi dengan pengendalian dan pencegahan KLB. Hasil pemeriksaan sample darah dan urine penderita campak pada saat KLB menunjukkan Igm positip sekitar 70% – 100%. Insidens rate semua kelompok umur dari laporan rutin Puskesmas dan Rumah Sakit selama tahun 1992 – 1998 cenderung menurun, terutama terjadi penurunan yang tajam pada kelompok umur = 90%) dan merata disetiap desa masih merupakan strategi ampuh saat ini untuk mencapai reduksi campak di Indonesia pada tahun 2000. CFR campak dari Rumah Sakit maupun dari hasil penyelidikan KLB selama tahun 1997 – 1999 cenderung meningkat, kemungkinan hal ini terjadi berkaitan dengan dampak kiris pangan dan gizi, namun masih perlu dikaji secara mendalam dan komprehensive.
Sidang WHO tahun 1988, menetapkan kesepakatan global untuk membasmi polio atau Eradikasi Polio (Rapo), Eliminasi Tetanus Neonatorum (ETN) dan Reduksi Campak (RECAM) pada tahun 2000. Beberapa negara seperti Amerika, Australia dan beberapa negara lainnya telah memasuki tahap eliminasi campak. Pada sidang CDC/PAHO/WHO tahun 1996 menyimpulkan bahwa campak dimungkinkan untuk dieradikasi, karena satu-satunya pejamu (host) atau reservoir campak hanya pada manusia dan adanya vaksin dengan potensi yang cukup tinggi dengan effikasi vanksin 85%. Diperkirakan eradikasi akan dapat dicapai 10 – 15 tahun setelah eliminasi.
Program imunisasi campak di Indonesia dimulai pada tahun 1982 dan masuk dalam pengembangan program imunisasi. Pada tahun 1991, Indonesia dinyatakan telah mencapai UCI secara nasional. Dengan keberhasilan Indonesia mencapai UCI tersebut memberikan dampak positip terhadap kecenderungan penurunan insidens campak, khususnya pada Balita dari 20.08/10.000 – 3,4/10.000 selama tahun 1992 – 1997 (ajustment data rutin SST). Walaupun imunisasi campak telah mencapai UCI namun dibeberapa daerah masih terjadi KLB campak, terutama di daerah dengan cakupan imunisasi rendah atau daerah kantong.
Tahapan pemberantasan Campak
Pemberantasan campak meliputi beberapa tahapan, dengan kriteria pada tiap tahap yang berbeda-beda.
a. Tahap Reduksi.
Tahap reduksi campak dibagi dalam 2 tahap: Tahap pengendalian campak. Pada tahap ini terjadi penurunan kasus dan kematian, cakupan imunisasi >80%, dan interval terjadinya KLB berkisar antara 4 – 8 tahun.
Tahap pencegahan KLB. Pada tahun ini cakupan imunisasi dapat dipertahankan tinggi dan merata, terjadi penurunan tajam kasus dan kematian, dan interval terjadinya KLB relative lebih panjang.
b. Tahap Eliminasi
Pada tahap eliminasi, cakupan imunisasi sudah sangat tinggi (>95%), dan daerah-daerah dengan cakupan imunisasi rendah sudah sangat kecil jumlahnya. Kasus campak sudah jarang dan KLB hampir tidak pernah ternadi. Anak-anak yang dicurigai tidak terlindung (susceptible) harus diselidiki dan mendapat imunisasi tambahan.
C. Tahap Eradikasi
Cakupan imunisasi tinggi dan merata, dan kasus campak sudah tidak ditemukan. Transmisi virus sudah dapat diputuskan, dan negara-negara di dunia sudah memasuki tahap eliminasi. Pada TCG Meeting, Dakka, 1999, menetapkan Indonesia berada pada tahap reduksi dengan pencegahan terjadinya KLB.
Tujuan Reduksi Campak
Reduksi campak bertujuan menurunkan angka insidens campak sebesar 90% dan angka kematian campak sebesar 95% dari angka sebelum program imunisasi campak dilaksanakan. Di Indonesia, tahap reduksi campak diperkirakan dengan insiden menjadi 50/10.000 balita, dan kematian 2/10.000 (berdasarkan SKRT tahun 1982).
Strategi Reduksi Campak
Reduksi campak mempunyai 5 strategi yaitu:
Imunisasi Rutin 2 kali, pada bayi 9-11 bulan dan anak Sekolah Dasar Kelas I (belum dilaksanakan secara nasional) dan Imunisasi Tambahan atau Suplemen. Surveilans Campak.
Penyelidikan dan Penanggulangan KLB Manajemen Kasus
Pemeriksaan Laboratorium Masalah pokok Surveilans dalam reduksi campak di Indonesia.
Surveilans dalam reduksi campak di Indonesia masih belum sebaik surveilans eradikasi polio. Kendala utama yang dihadapi adalah, kelengkapan data/laporan rutin Rumah Sakit dan Puskesmas yang masih rendah, beberapa KLB campak yang tidak terlaporkan, pemantauan dini (SKD – KLB) campak pada desa-desa berpotensi KLB pada umumnya belum dilakukan dengan baik terutama di Puskesmas, belum semua unit pelayanan kesehatan baik Pemerintah maupun Swasta ikut berkontribusi melaporkan bila menemukan campak. Dukungan dana yang belum memadai, terutama untuk melaksanakan aktif surveilans ke Rumah Sakit dan pengembangan surveilans campak pada umumnya. Surveilans campak sangat penting untuk menilai perkembangan pemberantasan campak dan untuk menentukan strategi pemberantasannya di setiap daerah.
Angka Insidens
Insidens campak di Indonesia selama tahun 1992 – 1998 dari data rutin Rumah sakit dan Puskesmas untuk semua kelompok umur cenderung menurut dengan keleng - kapan laporan rata-rata Puskesmas kurang lebih 60% dan Rumah sakit 40%. Penurunan Insidens paling tajam terjadi pada kelompok umur Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dampak keberhasilan cakupan imunisasi campak nasional yang tinggi dapat menekan insidens rate yang cukup tajam selama 5 tahun terakhir, namun di beberapa desa tertentu masih sering terjadi KLB campak. Asumsi terjadinya KLB campak di beberapa desa tersebut, disebabkan karena cakupan imunisasi yang rendah (90%) atau kemungkinan masih rendahnya vaksin effikasi di desa tersebut. Rendahnya vaksin effikasi ini dapat disebabkan beberapa hal, antara lain kurang baiknya pengelolaar: rantai dingin vaksi yang dibawa kelapangan, penyimpanan vaksin di Puskesmas cara pemberian imunisasi yang, kurang baik dan sebagainya.
Dari beberapa hasil penyelidikan lapangan KLB campak dilakukan oleh Subdit Surveilans dan Daerah selama tahun 1998 – 1999, terlihat kasus-kasus campak yang belum mendapat imunisasi masih cukup tinggi, yaitu kurang lebih 40% – 100% (Grafik: 9). Dari sejumlah kasus-kasus yang belum mendapat imunisasi tersebut, pada umumnya (>70%) adalah Balita. Frekuensi KLB campak berdasarkan laporan yang dikirim dari seluruh propinsi Indonesia ke Subdit Surveilans melalui laporan (W 1) selam tahun 1994 – 1999 terlihat ber fluktuasi, dan cenderung meningkat dari tahun 1998 – 1999 yaitu dari 32 kejadian menjadi 56 kejadian (grafik: 2). Angka frekuensi tersebut sangat dipengaruhi oleh intensitas laporan W1 dari Propinsi atau Kabupaten/Kota. Daerah-daerah dengan sistern pencatatan dan pelaporan Wl yang cukup intensive dan mempunyai kepedulian yang cukup tinggi terhadap pelaporan Wl KLB, mempunyai kontribusi yang besar terhadap kecenderungan meningkatnya frekuensi KLB campak di Indonesia (Jawa Barat, NTB, Jambi Bengkulu, Yogyakarta). Dari sejumlah KLB yang dilaporkan ke Subdit Surveilans, diperkirakan KLB campak yang sesungguhnya terjadi jauh lebih baik. Dengan pengertian lain, masih cukup banyak KLB campak yang tidak terlaporkan oleh Daerah dengan berbagai kendala. Walaupun frekuensi KLB campak yang dilaporkan mengalami peningkatan, namun jumlah kasusnya cenderung menurun dengan rata-rata kasus setiap KLB selam tahun 1994 – 1999 sekitar 15 – 55 kasus pada setiap kejadian. Berarti besarnya jumlah kasus setiap episode KLB campak selama periode tahun tersebut rata-rata tidak lebih dari 15 kasus (grafik: 3 dan 4).
Dari 19 lokasi KLB campak yang diselidiki o1eh Subdit Surveilans dan Daerah serta mahasiswa FETP (UGM) selama tahun 1999, terlihat Attack Rate pada KLB campak dominan pada kelompok umur Balita, (Grafik 5 dan 6'). (pie diagram). Angka proporsi penderita pada KLB campak tahun 1998 – 1999 juga menunjukkan proporsi terbesar pada kelompok umur 1 – 4 tahun dan S – 9 tahun dibandingkan pada kelompok umur yang lebih tua (10 – 14 tahun) grafik:7.
Pada kelompok KLB campak telah dilakukan pengambilan spesimen serologis dan urine untuk memastikan diagnosa lapangan dan mengetahui virus campak. Hasil pemeriksaan sampel serologis dan urine penderita campak pada 12 lokasi KLB campak di beberapa Daerah selama tahun 1998 – 1999 yang diperiksa oleh Puslit. Penyakit Menular Badan Litbangkes RI, menunjukkan IgM positif sekitar 70% – 100%, (tabel: l). Angka tersebut mengindikasikan ketajaman diagnosa campak dilapangan pada saat KLB berlangsung.
Angka Fatalitas Kasus (AFP atau CFR) campak di Rumah Sakit maupun pada saat KLB terjadi selama tahun (1997 – 1999) cenderung meningkat, masing-masing dari 0,1% – 1,1% dan 1,7% – 2,4% (grafik 8). Kecenderungan peningkatan CFR ini perlu pengkajian yang mendalam dan koprehensive.
Kesimpulan.
Insidens Rate Campak dari data rutin selama tahun 1992 – 1998 di Indonesia cenderung menurun untuk semua kelompok umur. Penurutan paling tajam pada kelompok umur
HEPATITIS

Masalah Hepatitis B makin maningkat. Prevalensi pengidap di Indonesia tahun 1993 bervariasi antar daerah yang berkisar dari 2,8% - 33,2% . Bila rata-rata 5% penduduk Indonesia adalah carier Hepatitis B maka diperkirakan saat ini ada 10 juta orang. Para pengidap ini akan makin menyebar ke masyarakat luas. Negara dengan tingkat HbsAg >8% dihimbau oleh WHA untuk menyertakan Hepatitis B ke dalam program imunisasi nasional. Target di tahun 2007 adalah Indonesia bebas dari Hepatitis B. Sebesar 50% dari Ibu hamil pengidap Hepattis B akan menularkan penyakit tersebut kepada bayinya. Data epidemiologi menyatakan sebagian kasus yang terjadi pada penderita Hepatitis B ( 10 % ) akan menjurus kepada kronis dan dari kasusu yang kronis ini 20%-nya menjadi hepatoma. Dan kemungkinan akan kronisitas kan lebih banyak terjadi pada anak-anak Balita oleh karena respon imun pada mereka belum sepenuhnya berkembang sempurna.
INFLUENZA

Influenza adalah penyakit infeksi yang mudah menular dan disebabkan oleh virus influenza, yang menyerang saluran pernapasan. Penularan virus terjadi melalui udara pada saat berbicara, batuk dan bersin, Influenza sangat menular selama 1 – 2 hari sebelum gejalanya muncul, itulah sebabnya penyebaran virus ini sulit dihentikan.
Berlawanan dengan pendapat umum, influenza bukan batuk – pilek biasa yang tidak berbahaya. Gejala Utama infleunza adalah : Demam, sakit Kepala,sakit otot diseluruh badan, pilek, sakit tenggorok, batuk dan badan lemah. Pada Umumnya penderita infleunza tidak dapat bekerja / bersekolah selama beberapa hari.
Dinegara bermusim empat, setiap tahun pada musim dingin terjadi letusan influenza yang banyak menimbulkan konmplikasi dan kematian pada orang-orang beresiko tinggi :
o Usia lanjut ( > 60 tahun )
o Anak – anak penderita Asma
o Penderita penyakit kronis ( Paru , Jantung, Ginjal, Diabetes )
o Penderita gangguan sistem kekebalan tubuh.
Dinegara-negara tropis seperti Indonesia, influenza terjadi sepanjang tahun. Setiap tahun influenza menyebabkan ribuan orang meninggal diseluruh dunia. Biaya pengobatan, biaya penanganan komplikasi, dan kerugian akibat hilangnya hari kerja ( absen dari sekolah dan tempat kerja ) sangat tinggi.
Berbeda dengan batuk pilek biasa influenza dapat mengakibatkan komplikasi yang berat. Virus influenza menyebabkan kerusakan sel-sel selaput lendir saluran pernapasan sehingga penderita sangat mudah terserang kuman lain, seperti pneumokokus, yang menyebabkan radang paru ( Pneumonia ) yang berbahaya. Selain itu, apabila penderita sudah mempunyai penyakit kronis lain sebelumnya ( Penyakit Jantung, Paru-paru, ginjal, diabetes dll ), penyakit-penyakit itu dapat menjadi lebih berat akibat influenza.
Setiap orang dapat terserang influenza tanpa membedakan usia dan tingkat sosial. Cara mencegah agar kita tidak terserang penyakit Influenza adalah dengan memelihara cara hidup sehat, yakni dengan makanan sehat dan berolah raga teratur serta istirahat yang cukup. Cara yang lain adalah dengan melakukan Vaksinasi, cara ini paling efektif dan aman dan dapat memberikan perlindungan selama satu tahun terhadap serangan penyakit Influenza..
Bagi ummat Islam yang akan menunaikan Ibadah haji baik ibadah haji Umroh maupun ibadah haji biasa sebaiknya dilakukan imunisasi influenza ini, karena bila jamaah terjangkit penyakit influenza maka pelaksanaan ibadah hajinya tentu akan terhambat, sementara dengan melakukan Imunisasi ( pencegahan ) kiranya lebih mudah daripada bila jamaah haji sudah terkena penyakit influenza ini.
MENGENAL INFLUENZA PADA JEMAAH INDONESIA Dalam musim haji tahun ini, jamaah haji Indonesia perlu mewaspadai kemungkinan tertular penyakit Influenza selama di Arab Saudi. Hal ini mengingat penyakit Influenza berpotensi sebagai salah satu masalah kesehatan jamaah berbagai bangsa yang sedang berhaji termasuk jamaah haji Indonesia.
WHO melaporkan penyakit ini telah beberapa kali menimbulkan pandemi yang dikenal dengan Spanis Flu ( 1918 ), Asian Flu ( 1968 ), Hongkong Flu( 1968), Russian Flu( 1977 ) dan Flu Burung di Hongkong ( 1997 ). WHO menekankan pula, adanya kecenderungan peningkatan jumlah baik kesakitan dan kematian karena Influenza akhir-akhir ini di Eropah dan Amerika serta penyakit ini diperkirakan akan merebak ke seluruh dunia termasuk Arab Saudi.
Beberapa kondisi yang diidentifikasi dapat berhubungan dengan kejadian Influenza pada jemaah Indonesia. Adapun kondisi tersebut, seperti; besarnya jumlah jemaah yang datang berhaji dari seluruh dunia haji pada setiap tahunnya, peningkatan jumlah kasus Influenza dapat terjadi pada musim hujan atau dingin disuatu negara, kualitas fisik jemaah yang memperihatinkan dan ruas perjalanan haji yang panjang serta berbagai pengaruhnya kepada kesehatan. Disamping itu, lebih kurang dua perlima dari jemaah haji Indonesia termasuk golongan risti. Perdefinisi risti adalah kondisi/ penyakit pada calon jemaah haji/ jemaah haji yang dapat memperburuk kesehatannya selama perjalanan ibadah haji. Kondisi risti ini juga dikenal sebagai kelompok berisiko tinggi bagi penyakit Influenza. Kesemua hal ini dapat berdampak tidak menguntungkan bagi kesehatan jemaah haji Indonesia.
Tulisan ini memuat gambaran ringkas tentang penyakit Influenza, perlunya kewaspadaan serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh jemaah haji. Melalui tulisan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan jamaah haji tentang Influenza sekaligus mampu berprilaku semestinya selama perjalanan haji.
Apa yang disebut penyakit Influenza?
Penyakit Influenza adalah suatu infeksi saluran pernafasan yang bersifat akut dan menular. Apa penyebab penyakit ini? Penyebab penyakit inluenza adalah Virus Influenza( yang termasuk dalam kelompok virus Orthomyxoviruses ). Ada 3( tiga ) type virus penyebab penyakit Influenza, yaitu; A, B, dan C. Type A dikenal bersifat sangat menular dan dapat tersebar pada kelompok penduduk secara lokal, nasional atau bahkan secara global.
Bagaimana cara penularan dan perjalanannya ditubuh manusia? Penularan penyakit Influenza dapat terjadi secara kontak langsung ataupun tidak langsung. Umumnya, penularan terjadi melalui percikan air ludah /liur yang keluar dari penderita sewaktu bercakap-cakap atau percikan batuk maupun bersin.
Adapun periode masuknya virus penyebab sampai timbulnya gejala dan tanda penyakit Influenza rata-rata 2 hari dengan rentang jarak 1 – 4 hari, sedangkan kemungkinan penularan mulai dapat terjadi 1-2 hari sebelum dan 4-5 hari setelah gejala penyakit.
Apa gejala dan tanda penyakit Influenza?
Gejala berupa;
- Demam mendadak disertai menggigil
- Sakit kepala
- Badan lemah
- Nyeri otot dan sendi
Gejala ini bertahan selama 3 – 7 hari. Bila penyakit bertambah berat, gejala tersebut diatas akan berganti dengan gejala penyakit saluran pernafasan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan. Kadang-kadang juga disertai gejala sakit perut, mual dan muntah. Pada pemeriksaan fisik : muka kemerahan, mata kemerahan dan berair serta kelenjar getah bening leher dapat teraba.
Apa yang dapat diakibatkan Penyakit Influenza? Akibat penyakit Influenza yang ditakutkan adalah timbulnya infeksi sekunder, seperti; radang paru-paru( Pneumonia ), myositis, sindroma Reye, gangguan syaraf pusat. Disamping itu, penderita/ pengidap penyakit kronis dapat bertambah berat bila terkena penyakit Influenza. Beberapa penyakit kronis tersebut, seperti; Asma, paru–paru kronis, jantung, kencing manis, ginjal kronis, gangguan status imunitas tubuh, kelainan darah dll.
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Perlu Mewaspadai Tertular Penyakit Influenza Selama Perjalanan Haji? Jemaah haji Indonesia perlu mewaspadai tertular Penyakit Influenza, karena: penyakit inluenza bersifat menular dan kepadatan manusia dalam musim haji dapat memudahkan penularan penyakit diantara jemaah; jemaah haji terpajan musim dingin dimana penderita penyakit ini biasanya meningkat; status kesehatan jemaah berpenyakit risti dan usia lanjut cukup besar yang dikategorikan sebagai kelompok berisiko tinggi tertular penyakit influenza, kualitas fisik jemaah haji cukup memperhatinkan dan perjalanan haji yang panjang menjadikan jemaah cukup rentan tertular penyakit. Untuk kesemua hal diatas jemaaah haji patut meningkatkan kewaspadaan dari tertular penyakit Influenza.

Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan jamaah haji untuk mencegah dari risiko tertular penyakit Influenza?
1. Upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan jemaah haji, yaitu:
Memelihara kebersihan diri dan lingkungan pondokan secara baik.
2. Istirahat yang cukup, banyak mengkonsumsi buah-bahan segar dan sayur-sayuran hijau.
3. Minum air yang cukup dan upayakan membawa air minum serta tempat minum( mangkuk/ gelas ) masing-masing.
4. Membiasakan diri untuk membersihkan ingus memakai kertas tissu atau sapu tangan yang dapat menyerap cairan hidung dan membuangnya di tempat sampah.
5. Selalu memakai masker(penutup) hidung dan mulut yang bersih selama berada di Arab Saudi. Pemakaian masker bertujuan untuk mencegah jamaah haji dari terkena percikan air ludah/ liur yang keluar dari penderita sewaktu bercakap-cakap atau terkena percikan dahak, ingus, batuk dan bersin.
6. Bagi jemaah haji yang terkena penyakit Influenza agar tetap menggunakan masker baik di pemondokan atau diluar pemondokan agar tidak menularkan kepada jemaah haji yang sehat.
7. Mengurangi keluar dari pondokan bila tidak perlu.
8. Menghindari diri agar tidak kontak dekat dengan penderita bergejala dan tanda penyakit Influenza.
9. Sedapat mungkin menghindari kerumunan kepadatan manusia atau tempat - tempat yang dipadati orang terutama pada tempat yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan ibadah haji.
10. Hindari hidup berdesakan dalam satu kamar pondokan di luar jumlah yang sudah ditentukan selama di Arab Saudi.
11. Bila merasa sakit, segera berobat ke TKHI Kloter atau BPHI setempat.
DEMAM TIFOID (TIFUS)

Penyakit Demam Tifoid adalah infeksi akut yang disebabkan oleh Salmonella Typhi yang masuk melalui saluran pencernaan dan menyebar keseluruh tubuh ( sistemik), Bakteri ini akan berkembang biak di kelenjar getah bening usus dan kemudian masuk kedalam darah sehingga meyebabkan penyebaran kuman dalam darah dan selanjutnya terjadilah peyebaran kuman kedalam limpa, kantung empedu, hati, paru-paru, selaput otak dan sebagainya. Gejala-gejalanya adalah : Demam, dapat berlangsung terus menerus. Minggu Pertama, suhu tubuh berangsur-angsur meningat setiap hari, biasanya menurun pada pagi hari dan meningkat pada sore / malam hari. Minggu Kedua, Penderita terus dalam keadaan demam. Minggu ketiga, suhu tubuh berangsung-angsur turun dan normal kembali diakhir minggu. Gangguan Pada Saluran Pencernaan, Nafas tak sedap, bibir kering dan pecah-pecah, lidah ditutupi selaput lendir kotor, ujung dan tepinya kemerahan. Bisa juga perut kembung, hati dan limpa membesar serta timbul rasa nyeri bila diraba. Biasanya sulit buang air besar, tetapi mungkin pula normal dan bahkan dapat terjadi diare. Gangguan Kesadaran, Umumnya kesadaran penderita menurun walaupun tidak seberapa dalam, yaitu menjadi apatis ( acuh tak acuh) sampai somnolen ( mengantuk )
Bakteri ini disebarkan melalui tinja. Muntahan, dan urin orang yang terinfeksi demam tofoid, yang kemudian secara pasif terbawa oleh lalat melalui perantara kaki-kakinya dari kakus kedapur, dan mengkontaminasi makanan dan minuman, sayuran ataupun buah-buahan segar. Mengkonsumsi makanan / minuman yang tercemar demikian dapat menyebabkan manusia terkena infeksi demam tifoid. Salah satu cara pencegahannya adalah dengan memberikan vaksinasi yang dapat melindungi seseorang selama 3 tahun dari penyakit Demam Tifoid yang disebabkan oleh Salmonella Typhi. Pemberian vaksinasi ini hampir tidak menimbulkan efek samping dan kadang-kadang mengakibatkan sedikit rasa sakit pada bekas suntikan yang akan segera hilang kemudian.


IMUNISASI

Apa yang seharusnya diketahui oleh setiap keluarga dan masyarakat mengenai imunisasi ?. Tanpa Imunisasi, Kira-kira 3 dari 100 kelahiran anak akan meninggal karena penyakit campak. 2 dari 100 kelahiran anak akan meninggal karena batuk rejan. 1 dari 100 kelahiran anak akan meninggal karena penyakit tetanus. Dan dari setiap 200.000 anak, 1 akan menderita penyakit polio. Imunisasi yang dilakukan dengan memberikan vaksin tertentu akan melindungi anak terhadap penyakir-penyakit tertentu. Walaupun pada saat ini fasilitas pelayanan untuk vaksinasi ini telah tersedia di masyarakat, tetapi tidak semua bayi telah dibawa untuk mendapatkan imunisasi yang lengkap. Bilamana fasilitas pelayanan kesehatan tidak dapat memberikan Imunisasi dengan pertimbangan tertentu, orang tua dapat menghubungi seseorang Dokter (Dokter Spesialis Anak) untuk mendapatkannya.
Tujuan Imunisasi:
Untuk memberikan kekebalan kepada bayi agar dapat mencegah penyakit dan kematian bayi serta anak yang disebabkan oleh penyakit yang sering berjangkit.
Manfaat Imunisasi:
(1)Untuk Anak: mencegah penderitaan yang disebabkan oleh penyakit, dan kemungkinan cacat atau kematian.
(2)Untuk Keluarga: menghilangkan kecemasan dan psikologi pengobatan bila anak sakit. Mendorong pembentukan keluarga apabila orang tua yakin bahwa anaknya akan menjalani masa kanak-kanak yang nyaman.
(3)Untuk Negara: memperbaiki tingkat kesehatan, menciptakan bangsa yang kuat dan berakal untuk melanjutkan pembangunan negara.
Perlukah Imunisasi ulang?
Imunisasi perlu diulang untuk mempertahankan agar kekebalan dapat tetap melindungi terhadap paparan bibit penyakit.
Dimana mendapatkan imunisasi?
(1)Di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
(2)Di Puskesmas, Rumah Sakit Bersalin, BKIA atau Rumah Sakit Pemerintah.
(3)Di Praktek Dokter/Bidan atau Rumah Sakit Swasta.

Apakah Imunisasi Difteri, Pertusis (Batuk Rejan), Tetanus (DPT) dapat diberikan bersama-sama Imunisasi polio?
Imunisasi DPTdan polio dapat diberikan bersamaan waktunya.
Efek samping Imunisasi:
Imunisasi kadang dapat mengakibatkan efek samping. Ini adalah tanda baik yan membuktikan bahwa vaksin betuk-betul bekerja secara tepat. Efek samping yang biasa terjadi adalah sebaagai berikut:

BCG: Setelah 2 minggu akan terjadi pembengkakan kecil dan merah ditempat suntikan. Setelah 2 – 3 minggu kemudian pembengkakan menjadi abses kecil dan kemudian menjadi luka dengan garis tengah ± 10 mm. Luka akan sembuh sendiri dengan meninggalkan luka parut yang kecil.

DPT: Kebanyakan bayi menderita panas pada waktu sore hari setelah mendapatkan imunisasi DPT, tetapi panas akan turun dan hilang dalam waktu 2 hari. Sebagian besar merasa nyeri, sakit, merah atau bengkak di tempat suntikan. Keadaan ini tidak berbahaya dan tidak perlu mendapatkan pengobatan khusus, akan sembuh sendiri. Bila gejala tersebut tidak timbul tidak perlu diragukan bahwa imunisasi tersebut tidak memberikan perlindungan dan Imunisasi tidak perlu diulang.

POLIO: Jarang timbuk efek samping.

CAMPAK: Anak mungkin panas, kadang disertai dengan kemerahan 4 – 10 hari sesudah penyuntikan.

HEPATITIS: Belum pernah dilaporkan adanya efek samping.
Perlukah pemerikasaan darah sebelum pemberian Imunisasi Hepatitis?
Untuk bayi berumur lebih dari 1 tahun seyogyanya dilakukan pemerikasaan darah.

TETANUS TOXOID: Efek samping TT untuk ibu hamil tidak ada. Perlu diingat efek samping imunisasi jauh lebih ringan dari pada efek penyakit bila bayi tidak diimunisasi.
Untuk apakah Imunisasi ini?
Kelompok yang paling penting untuk mendapatkan Imunisasi Imunisasi adalah bayi dan balita karena meraka yang paling peka terhadap penyakit dan ibu-ibu hamil serta wanita usia subur.

Apakah Imunisasi Dasar dan beberapa kali diberikan?
Imunisasi Dasar diberikan untuk mendapat kekebalan awal secara aktif.
Kekebalan Imunisasi Dasar perlu diulang pada DPT, Polio, Hepatitis agar dapat melindungi dari paparan penyakit.
Pemberian Imunisasi Dasar pada Campak, BCG, tidak perlu diulang karena kekebalan yang diperoleh dapat melindungi dari paparan bibit penyakit dalam waktu cukup lama.
(dari berbagai sumber)

Cegah Pilek dengan Vitamin C

Pilek adalah infeksi virus yang paling banyak menjangkiti masyarakat dunia. Pada umumnya, orang terkena pilek beberapa kali dalam setahun. Lebih dari 200 virus yang berbeda menyebabkan infeksi dan gejala pilek yang paling sering.

Rhinovirus adalah yang paling banyak menyebabkan pilek, sebesar 30 sampai 40 persennya. Infeksi ulang sering terjadi karena banyaknya virus tersebut. Gejala yang sering dikeluhkan dalam pilek adalah demam, lelah, sakit kepala, hidung berair, batuk-bersin, mata berair, dan konsentrasi terganggu.

Untuk mengatasinya, pasien biasanya disarankan mengonsumsi vitamin C dalam dosis tinggi untuk mencegah atau mengurangi gejalanya. Meski begitu, peneliti tak setuju terhadap efektivitas vitamin C dalam pencegahan dan pengurangan gejala pilek.

Beberapa waktu lalu, terdapat penelitian yang menguji plasebo dalam uji tersamar ganda terkontrol. Tujuannya untuk memastikan sutu bentuk khusus vitamin C yang dapat memberikan tingkat pencegahan. Bentuk yang diuji adalah vitamin C derivat terbaru, yaitu Ester C Ascorbate. Ascorbate jenis ini siap digunakan oleh sel darah putih dalam meningkatkan fungsi kekebalan sel.

Derivat ini adalah bentuk alami vitamin C yang mampu membuat sel menyerap askorbat dengan cepat dan mempertahankan kadar vitamin yang tinggi. Sistem kekebalan dapat diperkuat dalam menghadapi infeksi virus lewat pengujian absorpsi asam askorbat yang cepat dan eksresi ginjal yang diperlambat. Dengan begitu, maka akan memaksimalkan konsentrasi seluler untuk menunjang aktivitas biokimia yang tinggi untuk kekebalan tubuh.

Penelitian tersamar ganda ini menggunakan suatu kontrol plasebo yang dibuat persis sama dalam penampakkannya dan rasanya dengan bahan aktif. Beberapa relawan sebanyak 104 orang diberikan tablet vitamin atau plasebo.

Secara keseluruhan, efek samping penggunaan vitamin dan plasebo ii rendah. Gangguan pencernaan paling umum dalam kelompok plasebo mencapai 10 persen dibandingkan pada kelompok aktif. Insiden rasa panas pada dada adalah 4 persen. Persentase ini adalah jauh di bawah dibandingkan dengan penelitian sebelumnya yang menggunakan asam askorbat yang menunjukkan kemampuan toleransi yang lebih besar pada suplemen yang digunakan pada penelitian ini.

Penelitian ini adalah yang pertama dalam penggunakan rancangan tersamar ganda dengan kontrol plasebo dalam mengetahui pencegahan suatu penyakit virus oleh suatu suplemen vitamin C derivat terbaru. Hasilnya, bahan tersebut mendukung suplemen untuk pencegahan, menunjukkan kesembuhan lebih cepat, mengurangi gejala yang makin parah, dan mengurangi pengulangan infeksi.

Dengan begitu, tercatat bahwa suplemen vitamin C memberikan manfaat lebih baik dari vitamin C atau asam askorbat biasa. Meskipun memang diakui, pengobatan untuk pilek tidak menjamin hasilnya mendukung pencegahan infeksi dan juga masa pulih yang lebih cepat oleh suplemen dibandingkan dengan plasebo. Karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan mekanisme dari aktivitas antivirus. wed

CACAR AIR

Cacar air atau Varicella simplex adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus varicella-zoster. Penyakit ini disebarkan secara aerogen.
Masa inkubasi
Waktu terekspos sampai kena penyakit dalam tempo 2 sampai 3 pekan.
Gejala
Pada permulaannya, penderita akan merasa sedikit demam, pilek, cepat merasa lelah, lesu, dan lemah. Gejala-gejala ini khas untuk infeksi virus. Pada kasus yang lebih berat, bisa didapatkan nyeri sendi, sakit kepala dan pusing. Beberapa hari kemudian timbullah kemerahan pada kulit yang berukuran kecil yang pertama kali ditemukan di sekitar dada dan perut atau punggung lalu diikuti timbul di anggota gerak dan wajah.
Kemerahan pada kulit ini lalu berubah menjadi lenting berisi cairan dengan dinding tipis. Ruam kulit ini mungkin terasa agak nyeri atau gatal sehingga dapat tergaruk tak sengaja. Jika lenting ini dibiarkan maka akan segera mengering membentuk keropeng (krusta) yang nantinya akan terlepas dan meninggalkan bercak di kulit yang lebih gelap (hiperpigmentasi). Bercak ini lama-kelamaan akan pudar sehingga beberapa waktu kemudian tidak akan meninggalkan bekas lagi.
Lain halnya jika lenting cacar air tersebut dipecahkan. Krusta akan segera terbentuk lebih dalam sehingga akan mengering lebih lama. kondisi ini memudahkan infeksi bakteri terjadi pada bekas luka garukan tadi. setelah mengering bekas cacar air tadi akan menghilangkan bekas yang dalam. Terlebih lagi jika penderita adalah dewasa atau dewasa muda, bekas cacar air akan lebih sulit menghilang.
Waktu karantina yang disarankan
Selama 5 hari setelah ruam mulai muncul dan sampai semua lepuh telah berkeropeng. Selama masa karantina sebaiknya penderita tetap mandi seperti biasa, karena kuman yang berada pada kulit akan dapat menginfeksi kulit yang sedang terkena cacar air. Untuk menghindari timbulnya bekas luka yang sulit hilang sebaiknya menghindari pecahnya lenting cacar air. Ketika mengeringkan tubuh sesudah mandi sebaiknya tidak menggosoknya dengan handuk terlalu keras. Untuk menghindari gatal, sebaiknya diberikan bedak talk yang mengandung menthol sehingga mengurangi gesekan yang terjadi pada kulit sehingga kulit tidak banyak teriritasi. Untuk yang memiliki kulit sensitif dapat juga menggunakan bedak talk salycil yang tidak mengandung mentol. Pastikan anda juga selalu mengkonsumsi makanan bergizi untuk mempercepat proses penyembuhan penyakit itu sendiri. Konsumsi buah- buahan yang mengandung vitamin C seperti jambu biji dan tomat merah yang dapat dibuat juice.
Pencegahan
Imunisasi tersedia bagi anak-anak yang berusia lebih dari 12 bulan. Imunisasi ini dianjurkan bagi orang di atas usia 12 tahun yang tidak mempunyai kekebalan.Penyakit ini erat kaitannya dengan kekebalan tubuh.
Pengobatan
Varicella ini sebenarnya dapat sembuh dengan sendirinya. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya serangan berulang saat individu tersebut mengalami panurunan daya tahan tubuh. Penyakit varicella dapat diberi penggobatan "Asiklovir" berupa tablet 800 mg per hari setiap 4 jam sekali (dosis orang dewasa, yaitu 12 tahun ke atas) selama 7-10 hari dan salep yang mengandung asiklovir 5% yang dioleskan tipis di permukaan yang terinfeksi 6 kali sehari selama 6 hari. Larutan "PK" sebanyak 1% yang dilarutkan dalam air mandi biasanya juga digunakan.
Setelah masa penyembuhan varicella, dapat dilanjutkan dengan perawatan bekas luka yang ditimbulkan dengan banyak mengkonsumsi air mineral untuk menetralisir ginjal setelah mengkonsumsi obat. Konsumsi vitamin C plasebo ataupun yang langsung dari buah-buahan segar seperti juice jambu biji, juice tomat dan anggur. Vitamin E untuk kelembaban kulit bisa didapat dari plasebo, minuman dari lidah buaya, ataupun rumput laut. Penggunaan lotion yang mengandung pelembab ekstra saat luka sudah benar- benar sembuh diperlukan untuk menghindari iritasi lebih lanjut.

Leukemia

DaRah terdiri dari cairan jernih (plasma) dan 3-jenis sel: sel darah merah (eritrosit), sel darah putih (leukosit), platelet.
Semua sel darah berasal dari sel yang sama yang dikenal sebagai sel-sel batang. Sebelumnya, sel-sel ini berkembang menjadi sel myeloid/ sel limfoid.
 Sel-sel myeloid semua eritosit, leukosit, platelet yag dikenal sebagai granulosit & monosit.
 Sel-sel limfoid termasuk semua leukosit yang lain dikenla sebagai limfosit.
Leukemia
Leukemia merupakan kanker sel-sel yang membentuk darah. Leukemia menyebabkan jumlah-jumlah sel darah putih yang belum matang dihasilkan.
Sel-sel abnormal ini biasa disebut blas leukemia (disebut demikian karena banyaknya terdapat sel-sel darah putih yang masih muda) yang tidak bisa menjalankan fungsi-fungsi normal sel-sel darah putih. Mereka berada di dalam sumsum tulang dan kemudian menuju ke dalam darah dan mungkin menuju ke dalam organ-organ seperti hati, limpa, paru-paru.Terkadang, sel-sel ini juga mungkin merebak masuk ke dalam cairan di sekitar otak dan saraf pusat.
Karena terlalu banyaknya leukosit yang terkumpul didalam sumsum tulang, sehingga sumsum tulang tidak dapat menghasilkan RBC, WBC, dan platelet yang mencukupi.
Gejala-gejala Leukemia akut
Gejala-gejala leukemia akut selalu dapat dilihat dengan mudah karena leukimia tipe ini berkembang dengan cepat. Trias Leukimia akut: anemia, leukositosis, trombositopenia.
• Rasa lemah, letih dan kelihatan pucat sebagai efek dari RBC ↓ (anemia)
• Perdarahan yang agak lama, contohnya hidung berdarah dengan banyak, atau mudah lebam yang mungkin efek dari kekurangan platelet.
• Mudah mendapat suatu penyakit dan mempunyai suhu badan yang tinggi, sebagai efek dari sel-sel darah putih yang tidak berfungsi secara normal.
• Adanya rasa sakit di tulang dan sendi.
Gejala-gejala leukemia kronik
Gejala dari leukimia kronis berlangsung dalam beberapa bulan atau tahun. Gejala ini sama dengan gejala pada leukimia akut, tapi juga adanya limfonodi, hepatosplenomegaly, dan anemia.
Kebanyakan orang yang mengidap leukimia kronis tidak sadar bahwa mereka menderita penyakit ini, karena sifatnya tidak langsung berat seperti leukimia akut. Trias Leukimia kronis: anemia, leukositosis, trombositosis.

 LLA 

o Biasanya pada anak-anak <15 thn, dengan puncak insiden 3-4 thn
o Etiologi: aberasi genetik (sindrom down), iradiasi, virus.
o Manifestasi LLA berupa proliferasi limfoblas abnormal dalam sumsum tulang dan tempat-tempat ekstramedular (diluar sumsum tulang seperti, kelenjar getah bening & lien)
o AL umumnya ↑ dengan limfositosis.
Adanya limfosit yang belum matang. Limfosit normal bertanggung jawab atas suatu penyakit, sehingga apabila ada bakteri atau virus yang menyerang, maka limfosit akan menghasilkan Ab atau sel-sel pembunuh. Apabila terkena leukemia limfoid akut, limfosit tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan akan mudah terkena penyakit. Dengan adanya penyakit, menyebabkan banyak limfosit yang abnormal yang dihasilkan dan menghimpit RBC dan platelet yang normal.
o AT, neutrofil, RBC ↓
o Sumsum tulang biasanya hiperselular disertai dengan adanya infiltrasi limfoblas, tidak ada badan Auer.
o Karena SSP (system saraf pusat) dapat terlibat, perlu dilakukan Px analisis cairan spinalis.

o Manifestasi klinis menyerupai LGA, dengan tanda & gejala dikaitkan dengan penekanan unsur sumsum tulang normal. Karena itu, manifestasi utama adalah infeksi, perdarahan dan anemia.
o Gejala yang lain: malaise, demam, letargi (sering ngantuk), ekimosis, kehilangan berat badan dan keringat pada malam hari.

o Karena menyerang daerah ekstramedular, maka pasien mengalami limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening) & hepatosplenomegali.

o Nyeri tulang & arthalgia juga ada, lebih sering pada orang dewasa.
o Tx: kombinasi vinkristin, prednisone, L-asparaginase, siklofosfamid & antrasiklin, transplantasi sumsum tulang.

o Karena miningen mengandung sel leukemia, kemoterapi intratekal profilaktik (kedalam ruang sub-araknoid) juga dimasukkan u/ mencegah relap SSP.

o Komplikasi: perdarahan, sepsis, DIC


 LMA 

o Leukemia mieloid akut (LMA) atau LGA adalah penyakit yang bisa berakibat fatal, dimana mielosit (yang dalam keadaan normal berkembang menjadi granulosit) berubah menjadi ganas dan dengan segera akan menggantikan sel-sel normal di sumsum tulang.
o Leukemia ini bisa menyerang segala usia, tetapi paling sering terjadi pada dewasa.

o Sel-sel leukemik tertimbun di dalam sumsum tulang, menghancurkan dan menggantikan sel-sel yang menghasilkan sel darah yang normal.

o Sel kanker ini kemudian dilepaskan ke dalam aliran darah dan berpindah ke organ lainnya, dimana mereka melanjutkan pertumbuhannya dan membelah diri dan mampu membentuk tumor kecil (kloroma) di dalam atau tepat dibawah kulit dan bisa menyebabkan meningitis, anemia, gagal hati, gagal ginjal dan kerusakan organ lainnya.

o Etiologi: Radiasi pengion tinggi, terpajan kimia, aberasi genetik (sindrom down)
o Tx: Antibiotik:Idarubicin hydrichloride (Idamycin), mitoxantrone hydrochloride (novantrone)
Agen Metabolit: sitarabin (Cytosar-U), 6-Tioguanin
Komplikasi: perdarahan, sepsis, terkenanya SSP (sistem saraf pusat)





 LLK 
o  suatu gangguan limfoproliferatif yang ditemukan pada orang tua (60 tahun), dengan etiologi belum diketahui.

o Gejala klinik:
o Yang paling menonjol limfadenopati superficial yg sifatnya simetris & volumenya bs cukup besar. Kelenjar bersifat tidak melejat kompak & tidak nyeri.
o Anemia sering dijumpai.
o Splenomegali tidak masif.
o Hepatomegali jarang.
o Sering disertai herpes zoster.

o LLK dimanifestasikan o/ proliferasi & akumulasi 30% limfosit matang abnormal kecil dalam sumsum tulang, darah perifer dan tempat-tempat ekstramedular, dengan kadar yang mencapai 100.000/mmk.

o Limfosit abnormal dari 90% penderita LLK adalah Limfosit B. karena Limfosit B berperan pada sintesis Ig, maka pasien LLK akan mengalami insufisiensi sintesis Ig, dan penekanan respon Ab.

o Pada Px darah rutin, ditemukan limfosit absolute, dengan limfadenopati dan splenomegali yanpa rasa sakit. Saat penyakitnya berkembang, terdapat hepatomegali.
o MDT: Limfosit matur kecil ↑ 30.000-300.000 limfositosis, trombositopenia, anemia dengan penyakit progresif (normokromik normositer), sering disertai basket cell/ smudged cell.

o Sumsum tulang dengan limfosit 25-95 % dari sel sumsum tulang.

o Penderita yang hanya menderita limfositosis dan limfadenopati dapat bertahan 10thn/ lebih. Dengan terkenanya organ, lien, maka prognosis buruk.


o Tanda & gejala serupa dengan LMK menggambarkan keadaan hipermetabolik. Pembesaran organ secara masif menyebabkan tekanan mekanik pada lambung sehingga menimbulkan gejala cepat kenyang, rasa tidak enak pada abdomen, dan BAB tidak teratur, hepatosplenomegali, hipersensitifitas yang didapat terhadap gigitan serangga.

o Pneumonia seting terjadi, terutama pneumocitys carinii dan pneumonia pneumokokal. Infeksi virus kulit (herpes zoster) dering terjadi.


o Tx: kortikosteroid, terapi radiasi, fludarabin.
o Prognosis 2-25 tahun.

o Komplikasi: Pansitopenia, anemia hemolitik, ITP


 LMK 
o  suatu gangguan mieloproliferatif karena sumsum tulang hiperseluler dengan proliferasi pada semua garis differensiasi sel.
o Lebih sering pada orang dewasa.
o Etiologi: radiasi ion, terpajan kimia.

o Fase perjalanan penyakit, dibagi menjadi 2, yaitu:
o Fase kronik  berjalan selama 2-5 tahun & responsif thdp kemotrapi
o Fase akselerasi/ transformasi akut:
 Pada fase ini, sifat klinik LMK berubah mirip leukimia akut.
 Proporsi sel muda ↑ & akhirnya masuk kedalam “blast crisis”/ krisis blastik
 2/3 menunjukkan sel blast seri mieloid, 1/3 seri limfoid.

o Gejala klinik, tergantung pada fase yg qt jumpai saat itu:
o Fase kronik:
 Gejala hiperkatabolik: berat badan ↓, lemah, anoreksia, berkeringat malam.
 Splenomegali hampir selalu ada, sering masif.
 Hepatomegali lebih jarang & ringan.
 Gangguan penglihatan, priapismus.

o Fase transformasi akut:
 Fase akselerasi, karena perubahan terjadi perlahan dengan prodromal selama 6 bln. Demam, lelah, nyeri tulang. Respon thdp kemotrapi ↓.
 Perubahan terjadi secara mendadak, tanpa didahului masa prodromal  krisis blastik. Bila tanpa pengobatan yang adekuat, bias meninggal dalam 1-2 bulan.

o Px Lab:
o MDT
 Leukositosis berat 20.000-50.000 pada permulaan, biasanya mencapai 100.000/mmk.
 Apusan darah tepi: menunjukkan spektrum lengkap seri granulosit mulai dari mieloblast sampai neutrofil, dengan komponen paling menonjol segmen neutrofil dan mielosit.sel blast < 5%.
 Anemia awalnya ringan hingga progresif pd fase lanjut, bersifat normokromik normositer.
 Trombosit ↑, lebih sering pd fase awal.
 NAP (neutrophil alkaline phosphatase) selalu rendah.
o Sumsum tulang
 Hiperselluler dg system granulosit dominan.
 Menunjukkan spectrum lengkap seri myeloid (komponen terbanyak neutrofil dan mieloid). Sel blast < 30%. Megakariosit pd fase kronik normal/ ↑.
 Sitogenik: dijumpai adanya Philadelphia (Ph) chromosome.
 Vit B12 serum ↑ dan B12 binding capacity ↑
 Px PCR dapat mendeteksi adanya chimeric protein bcr-abl.
 Kadar asam urat serum ↑.

o LGK mpy awitan yang lambat, sering ditemukan pada Px darah rutin/ skrining darah.
o Jumlah granulosit umumnya 30.000/mmk. Walaupun pematangan terganggu, tp sebagian besar sel tetap menjadi matang dan berfungsi.

o MDT: Leukosit ↑, terutama granulosit matur. Semua stadium perkembangan ada, termasuk blas. Basofilia, eosinofilia, trombositosis awal, trombositopenia, anemia (stadium akhir).

o Pada 85% kasus ini, terdapat kelainan kromosom Philadelphia  yang merupakan suatu translokasi dari lengan panjang kromosom22 ke kromosom 9. kelainan kromosom ini mempengaruhi sel induk hemapoietik.

o Sumsum tulang hiperselular (<50% bias, megakariosit)

o Tanda & gejala berkaitan dengan hipermetabolik; kelelahan, penurunan berat badan, diaforesis meningkat dan tidak tahan panas.
o Lien membesar pada 90% kasus  mengakibatkan perasaan penuh pada abdomen & mudah merasa kenyang.
o Bila pada pasien terdapat anemia, akan mengalami takikardi, pucat, nafas pendek.
o Memar dapat terjadi akibat fungsi trombosit yang abnormal.

o Tx dengan kemotrapi intermitten, menggunakan hidroksiurea dan alfa-interferon. Yang dapat mengurangi jumlah sel + kromosom Philadelphia, dan dianjurkan sebagai terapi garis pertama pada fase kronik.
o Transplantasi sel induk alogenik (sel induk darah tepi dari orang lain) dilakukan pada saat pasien berada pada fase kronik stabil LMK.

o Tx dengan busulphan (myleran), hidroksiurea, atau IFN-gamma, saat fase kronik. Transplantasi sumsum tulang. Sekarang yg umum  allogenic pripheral blood stem cell transplantation, satu-satunya yg dpt memberikan penyembuhan total.

sekilas tentang D.M

DIABETES Mellitus atau kerap disebut kencing manis dapat diartikan terdapatnya glukosa dalam air kencing seseorang. Hal itu terjadi karena glukosa dalam darah tidak dapat dicerna tubuh, karena tubuh kekurangan insulin.Penyakit Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit degeneratif yang memerlukan upaya penanganan yang tepat dan serius. Apabila tidak dilakukan penanganan secara cermat, dampak dari penyakit tersebut dapat menyebabkan berbagai komplikasi penyakit serius lainnya, di antaranya, jantung, stroke, disfungsi ereksi, gagal ginjal, dan kerusakan system syaraf.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia menempati urutan keenam di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita Diabetes Mellitusnya terbanyak setelah India, China, Uni Sovyet, Jepang, dan Brasil. Tercatat pada tahun 1995, jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 5 juta dengan peningkatan sebanyak 230.000 pasien diabetes pertahunnya, sehingga pada tahun 2005 diperkirakan akan mencapai 12 juta penderita.
Untuk diketahui, terdapat dua tipe Diabetes, yaitu, Diabetes Tipe I (IDDM/ tergantung insulin) dan Diabetes Tipe II (NIDDM/ tidak tergantung insulin)
Gejala - Gejala Diabetes

Gejala diabetes tipe I muncul secara tiba-tiba pada saat usia anak-anak (di bawah 20 tahun), sebagai akibat dari adanya kelainan genetika, sehingga tubuh tidak dapat memproduksi insulin dengan baik.
Antara lain :
- Berat badan menurun
- Kelelahan
- Penglihatan kabur
- Sering buang air kecil
- Terus menerus lapar dan haus
- Meningkatnya kadar gula dalam darah dan air seni
Gejala-gejala diabetes tipe II muncul secara perlahan-lahan sampai menjadi gangguan yang jelas, dan pada tahap permulaannya sama seperti gejala diabetes tipe I.
Penyebab Diabetes

Saat ini, faktor utama munculnya penyakit diabetes berkaitan langsung dengan pola hidup masyarakat. Konsumsi makanan yang tidak seimbang serta kurangnya aktivitas fisik dapat memicu timbulnya penyakit kencing manis.
Disamping itu, adanya stress, kelainan genetika, usia yang semakin lama semakin tua dapat pula menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya penyakit diabetes.
Pencegahan Diabetes
Penyakit ini dapat dicegah dengan merubah pola makan yang seimbang. Kurangi makanan yang banyak mengandung protein, lemak, gula, dan garam. Perbanyak melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari. Diantaranya, berenang, bersepeda, jogging, jalan cepat, serta rajin memeriksakan kadar gula urine setiap tahun.
Cara Mengatasi Diabetes

Kalau sudah positif diabetes, maka sebaiknya konsultasikan dengan dokter dan ikuti anjuran dokter dengan penuh disiplin. Selain itu, perlu melakukan diet, karena diet merupakan langkah awal dari usaha untuk mengendalikan diabetes. Namun, sebaiknya ketika melakukan diet, perlu juga dibarengi dengan olah raga secara teratur. Tidak kalah pentingnya, lakukan pemeriksaan darah untuk mengukur kadar gula diabetes, yang merupakan suatu gangguan kelainan kadar gula darah karena rusaknya sel beta pancreas, sehingga perlu dikontrol dengan cermat.

PASAL-PASAL KUHP YANG MENYANGKUT PERBUATAN CABUL

> 1. Pasal 285 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan , diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"

> 2. Pasal 286 KUHP
"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun"

> 3. Pasal 287 KUHP
(1)"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan , padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas , belum waktunya dikawin , diancam pidana paling lama sembilan tahun"

> 4.Pasal 288 KUHP
(1) "Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

> 5.Pasal 294 KUHP
(1) " Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya , anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan bujang bawahannya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) dengan hukuman serupa dihukum :
(a) pegawai negri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan kepadanya untuk dijaga
(b) pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negri (landwerkinricting), rumah pendidikan , rumah piatu , rumah sakit ingatan, atau balai derma, yang melakukan pencabulan terhadap orang yang ditempatkan disitu.

>6.Pasal 297 KUHP
"Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya empat tahun"

ABORTUS

Created by: Putri Amalia

Bab I Ilustrasi Kasus (Kasus sesuai dengan fakta 2005-2009)
Seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang duduk di kelas 1 SMP hamil hampir 1 bulan karena diperkosa. Korb9ian mengalami depresi dan orangtua menginginkan kehamilan digugurkan. Setelah berkonsultasi ke dokter, dokter menyanggupi untuk melaksanakan praktik aborsi setelah mempertimbangkan aspek profesionalisme. Namun, orangtua masih bingung karena menurut mereka, agama dan hukum melarang aborsi.
Oleh karena itu, dalam laporan ini akan dibahas bagaimana aborsi ditinjau dari sudut pandang kode etik kedokteran, sumpah dokter, segi disiplin, hukum dan agama. Pemahaman tentang kasus aborsi sangat penting bagi mahasiswa calon dokter agar dalam menghadapi profesinya sebagai dokter nanti dapat bertindak secara profesional dalam menghadapi kasuskasus sulit.

Bab II Isi (minimal 6 halaman)
a. Fakta Biomedis
Aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus sebelum fetus dimungkinkan untuk hidup, yaitu fetus dengan berat kurang dari 500 gram dan usia kurang dari 20 minggu (Dorland, 2006: 5-6).
Definisi dari aborsi adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur dan keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas & perih (Billy N. ,2008).
Aborsi bisa juga diartikan dengan berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan, dimana beratnya masih dibawah 500 gram atau sebelum usia kehamilan 20 minggu. (BKKBN)

b. Fakta Bioetika
Profesi dokter sering dihadapkan dengan masalah aborsi. Pengetahuan dan ketrampilan menerapkan aspek etika, hukum, dan disiplin kedokteran dalam perilaku seorang dokter menunjukkan kemampuan profesionalnya. Dokter tidak hanya harus mampu dalam hal disiplin ilmu kedokteran saja, tetapi juga harus mampu dengan tepat mempertimbangkan aspek etika dan hukum di dalam menghadapi setiap kasus, termasuk ketika menghadapi kasus aborsi.
Dalam pasal 7d : “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insan.” Kadang-kadang dokter terpaksa harus melakukan operasi atau cara pengobatan tertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakukan asal tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan masak-masak bahwa tidak ada jalan atau cara lain untuk menyelamatkan jiwa selain pembedahan. Sebelum operasi dimulai, perlu dibuat persetujuan tertulis lebih dahulu atau dari keluarga (informed consent). Sesuai peraturan Menteri Kesehatan tentang Informed consent, batas umur yang dapat memberi Informad consent adalah 18 tahun.
Tuhan Yang Maha Esa menciptakan seseorang yang pada suatu waktu akan menemui ajalnya. Tidak seorang dokterpun, betapapun pintarnya akan dapat mencegahnya. Naluri yang terkuat pada setiap makhluk bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Untuk itu manusia diberi akal, kemampuan berpikir dan mengumpulkan pengalamannya, sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan usaha untuk menghindarkan diri dari bahaya maut. Semua usaha tersebut merupaka tugas seorang dokter. Ia harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Ini berarti bahwa baik menurut agama, Undang-Undang Negara, maupun etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan :
a) Menggugurkan kandungan (abortus provocatus)
b) Mengakhiri hidup seorang pasien yang menurut Ilmu pengetahuan tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Keputusan untuk melakukan abortus therapeuticus harus dibuat oleh sekurang-kurangnya dua dokter dengan persetujuan tertulis dan wanita hamil yang bersangkutan, suaminya dan atau keluarganaya yang terdekat. Hendaknya dilakukan dalam suatu rumah sakit yang mempunyai cukup sarana untuk melakukannya.
Dalam bunyi sumpah dokter juga disebutkan bahwa “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”, “Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan Kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hokum Perikemanusiaan.”

c. Fakta Hukum
Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu hangat diperbincangkan diberbagai kalangan masyarakat. Masih banyak tanggapan yang berbedabeda tentang aborsi. Para ahli agama, ahli kesehatan, ahli hukum, dan ahli sosio-ekonomi memberikan pernyataan masing-masing, ada yang mendukung, abstain, dan menolak.
Dalam hukum di Indonesia, ketentuan yang mengatur masalah aborsi terdapat dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Ketentuan di dalam KUHP yang mengatur masalah tindak pindana aborsi terdapat di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349.
 Pasal 299 KUHP : Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
 Pasal 346 KUHP : Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 Pasal 347 KUHP : (1)Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
 Pasal 348 KUHP : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
 Pasal 349 KUHP : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah untuk dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pada UU no.23 tahun1992 pasal 15 : (1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan : a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tertentu, b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli, c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya, d. Pada sarana kesehatan tertentu (Hukumkes, 2008).

d. Fakta Hukum Islam
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut :
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
- Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
- Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
- Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
- Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina. Dalam hukum Islam terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh. Dalam madzhab hanafi, misalnya ibn Abidin membolehkan aborsi dengan alasan pembenar sampai habisnya bulan keempat, demikian juga di kalangan madzhab Syafi’i, Muhammad Ramli membolehkan dengan alas an belum adanya makhluk yang bernyawa. Sedang pendapat yang melarang walaupun sebelum ditiupkannya ruh di antaranya Imam Al Ghazali dan Imam Malik (Ahmad Syafiuddin, 2002).

Bab III Pembahasan
Dalam membahas kasus diatas, terdapat dua pendapat mengenai boleh tidaknya dilakukan aborsi. Setiap pendapat memiliki alasan dan dasar yang kuat mengenai pendapatnya.
Pendapat yang kontra (tidak setuju) terhadap dilakukannya aborsi adalah berdasarkan pada:
1. Menurut sudut pandang Etika kedokteran
Dalam pasal 7d disebutkan, ‘Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi makhluk hidup insani’. Maka, dalam praktiknya, dokter hendaknya melindungi setiap insan mulai dari dalam kandungan. Seperti yang disebutkan dalam kajian pustaka sebelumnya, aborsi hanya dapat dilakukan jika terdapat resiko kesehatan yang nantinya akan membahayakan hidup ibunya. Sedangkan dalam kasus skenario satu, alasan dilakukannya aborsi hanya berdasarkan atas depresi si anak dan karena anak tersebut merupakan korban perkosaan.
Dalam penjelasan kode etik kedokteran pun , dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Ini berarti bahwa baik menurut agama, Undang-undang Negara, maupun kode etika kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan (abortus provocatus). Keputusan untuk melakukan abotus provocatus pun harus dibuat oleh sekurang-kurangnya dua dokter dengan persetujuan tertulis dari wanita hamil yang bersangkutan, suaminya, dan atau keluarganya yang terdekat. Sedangkan dalam kasus diatas, keinginan aborsi merupakan keinginan orang tua, belum ada persetujuan dari wanita yang bersangkutan, terlebih lagi dari segi orangtua pun, mereka masih ragu apakah ingin melakukan aborsi atau tidak.

2. Menurut sudut pandang sumpah dokter
Bunyi dari sumpah dokter salah satunya iyalah “Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Dari kalimat tersebut dengan jelas dapat disimpulkan bahwa sebagai dokter berkewajiban menghormati insan sejak awal pembuahan dalam rahim, dan tidak memiliki hak untuk menjadikannya gugur secara sengaja baik sebelum 40 hari maupun sesudah 40 hari. Hal tersebut sama saja tidak mencerminkan perikemanusiaan, karena dalam sumpah dokter dikatakan bahwa seorang dokter bersumpah akan membaktikan hidupnya guna kepentingan perikemanusiaan.

3. Menurut sudut pandang hokum negara Indonesia
Dalam undang-undang KUHP, hukum di Indonesia tidak ada yang melegalkan kasus aborsi. Hukum tentang aborsi tercantum pada pasal 299, 341 hingga pasal 349. Pada pasal 346 KUHP menegaskan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam penjara paling lama tujuh tahun. Dalam pasal 347 dan 348, aborsi yang dilakukan baik dengan persetujuan maupun tidak persetujuan tidak diizinkan, dan mendapat sanksi pidana yang berat hingga tujuh tahun. Berdasarkan aturan dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindak aborsi merupakan tindak melanggar hukum, dengan alasan apapun.
Dalam undang-undang yang lain, misalnya pada pasal 15 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Namun keadaan darurat dalam upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan apa yang dimaksud ‘tindakan medis tertentu’ tidak dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Sehingga menimbulkan multiinterpretasi. Dalam penjelasan UU ayat 2 butir a, indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu. Sebab, tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Sedangkan dalam scenario ini, tidak disebutkan suatu gejala atau indikasi medis tertentu yang membahayakan dalam diri korban perkosaan, dan hanya berupa masalah psikologis. Sehingga sebenarnya masih ada cara lain untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melakukan aborsi. Selain itu, jika melakukan tindakan medis tertentu, hal tersebut harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya dan dilakukan pada sarana kesehatan tertentu (Jusuf Hanafiah, 1999). Sedangkan dalam skenario pun belum ada koordinasi yang jelas antara ibu hamil dan orangtua yang masih bimbang dengan tim dokter.
Di sisi lain, kebimbangan orangtua tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, belum ada payung hukum yang jelas untuk melegalkan tindak aborsi dengan dasar perkosaan. Mereka khawatir akan ikut terjerat kasus hukum karena apabila aborsi dalam kasus ini tidak bisa dibenarkan, maka sesuai KUHP, yang akan terkena hukuman tidak hanya tim dokter, tetapi juga korban dan atau orang tuanya yang menyuruh untuk dilakukan aborsi.

4. Menurut sudut pandang hukum Islam
Dalam agama Islam bila alasannya karena indikasi medis yang kuat di mana aborsi hanya satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa ibu, sebagian besar ulama membolehkan karena dharurat, itupun masih dibatasi waktu dan syarat lain. Sedangkan bila aborsi akibat perkosaan, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian membolehkan dengan syarat-syarat sangat ketat dan sebagian tidak memperbolehkan.
"Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin." Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang muktabar (akurat); dan setelah kandungan berusia diatas empat puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang ditetapkan ahli fiqih. Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki tahap "peniupan ruh." Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya. Maka bagi wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti ini (perkosaan) hendaklah memelihara janin tersebut sebab menurut syara', dia tidak menanggung dosa dan ia tidak dipaksa untuk menggugurkannya (Qardhawi, 2006).
Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar didalam Fathul-Bari berkata "Dan terlepas dari hukum 'azl ialah hukum wanita menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum ditiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang, maka itulah yang lebih layak dan orang yang memperbolehkannya, maka hal itu dapat disamakan dengan 'azl. Tetapi kedua kasus ini dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih berat, karena 'azl itu dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidupan), sedangkan perusakan nutfah itu dilakukan setelah terjadinya sebab kehidupan (anak)." (Qardhawi, 2006)
Akan tetapi, bila kita telusuri lebih lanjut pendapat-pendapat asli dari kitab-kitab yang ditulis ulama tersebut bukan hanya dari situs-situs di internet yang sebagian besar hanya kalimat redaksi, tidak mencantumkan kalimat-kalimat asli dan ulasan-ulasan yang mendalam dari ulama tersebut-- ulama-ulama yang memperbolehkan pun selain memperbolehkannya dengan syarat-syarat sangat ketat, mereka juga lebih menyukai bila tidak dilakukan aborsi kecuali bila benar-benar terpaksa untuk menyelamatkan ibu, dan alasan yang diberikan oleh medis harus benar-benar akurat, tidak sekedar prediksi dokter atau tim medis yang lain karena hukum asal aborsi adalah haram (Qardhawi, ). Selain itu, Islam juga mengenal istilah syubhat, yakni sesuatu yang diragukan status hukum halal atau haramnya. Bila menjumpai hal yang syubhat, maka bagi umat Islam, lebih baik menjauhinya (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Dalam kasus ini, alasan utama akan dilaksanakannya aborsi adalah alasan psikologis yang dimungkinkan bisa berdampak buruk pada kesehatan ibu, bukan karena suatu kondisi kesehatan yang sangat gawat, sehingga hal ini sangat meragukan untuk dikatakan sebagai keadaan yang darurat. Ditambah lagi hal tersebut barulah sebatas prediksi dari tim dokter. Apalagi orang tua masih bingung untuk melakukan aborsi, di mana salah satu ganjalannya adalah karena menurutnya agama tidak memperbolehkan. Maka bisa jadi orang tua tersebut memiliki pendapat atau mengikuti pemikiran ahli agama yang pendapatnya berbeda dari pendapat ahli agama dalam tim. Hal ini sah-sah saja dan sangat biasa terjadi di dalam masyarakat.

Kasus aborsi ini ada juga pro (diperbolehkan) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Gadis masih berusia 13 tahun. Berdasarkan hasil penelitian dari BKKBN, apabila kehamilan di bawah 20 tahun bisa menimbulkan berbagai resiko kehamilan. Ibu muda pada waktu hamil kurang memperhatikan kehamilannya termasuk kontrol kehamilan. Selain itu, ibu muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang dapat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berakibat pada kematian yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu. Penelitian juga memperlihatkan bahwa kehamilan usia muda (di bawah 20 tahun) sering kali berkaitan dengan munculnya kanker rahim. Sebagaimana kita ketahui kanker rahim dapat mengancam jiwa sehingga menimbulkan kematian. Semua resiko tersebut mengindikasikan bahwa bila kehamilan tersebut dilanjutkan justru akan mengancam jiwa ibu (adanya indikasi medis). Sebagaimana disebutkan dalam UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dalam pasal 15 dijelaskan bahwa tenaga kesehatan dapat melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibu atau janin atas pertimbangan tim ahli medis dan dengan persetujuan ibu hamil dan keluarganya. Maka dalam kasus ini aborsi diperbolehkan.
2. Dari segi agama Islam, fatwa MUI no. 4 tahun 2005 menyatakan bahwa perempuan yang hamil akibat diperkosa boleh melakukan aborsi. Hal ini dilandasi pemikiran munculnya kekhawatiran terhadap masa depan anak hasil perkosaan. Di antaranya, kekhawatiran munculnya penderitaan yang akan ditanggung anak tersebut. MUI juga menetapkan syarat bahwa aborsi hanya diijinkan bila usia janin dalam kandungan masih belum mencapai 40 hari karena dalam kurun waktu tersebut diyakini bahwa janin belum mempunyai ruh. Karena dalam kasus ini umur kehamilan gadis belum mencapai 40 hari, maka aborsi diperbolehkan, namun setelah ada keputusan dari sebuah tim yang melibatkan pihak keluarga, dokter, dan ahli agama.
3. Korban dalam keadaan depresi. Apabila kehamilan dilanjutkan justru dapat memperparah keadaan psikologi korban. Korban merasa belum siap mempunyai anak dan tidak kuat menanggung malu akibat kehamilannya itu. Korban juga akan sulit dalam memberikan kasih sayang yang tulus kepada anak yang akan dilahirkannya nanti karena merupakan hasil kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga dapat menyebabkan masa depan anak kemungkinan besar bisa terlantar. Selain itu, masa depan sang Ibu bisa saja terputus karena belum tercapainya suatu kematangan mental dan sosial dalam menanggung permasalahan yang sebenarnya belum dapat ditanggung oleh gadis dalam usia 13 tahun. Sehingga, jalan keluar untuk mengurangi depresi korban adalah dengan tindakan aborsi. Adapun sebelum dan setelah aborsi korban akan didampingi oleh psikiater sehingga kondisi psikologis korban tetap stabil dan tidak mengalami goncangan sehingga korban tidak terbebani oleh aborsi tersebut.
4. Dokter telah berkerja dalam tim yang di mana di dalam tim tersebut terdiri atas dokter, ahli agama, dan psikiater. Mereka memutuskan untuk melakukan aborsi setelah mempertimbangkan aspek profesionalisme. Apabila tim sudah mempertimbangkan seperti itu, maka keputusan yang diambil tim pasti sudah memperhatikan dan menimbang dari aspek etika, hukum, dan disiplin kedokteran dengan sebaik-baiknya. Sehingga, keputusan tim dokter untuk melakukan aborsi dapat dipertimbangkan oleh keluarga sebagai jalan yang terbaik bagi sang korban.
5. Dari segi Kode Etik Kedokteran Indonesia, menurut pasal 7c bahwa “Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien”. Dalam hal ini perlu digarisbawahi mengenai menghormati hak-hak pasien yang mana meskipun orangtualah yang meminta adanya aborsi, tetapi perlu diingat bahwa korban merupakan gadis SMP kelas 1 berusia 13 tahun dan belum dapat menentukan keputusan yang tepat karena berdasarkan WHO usia 15-24 tahun merupakan dewasa muda (youth) dan penduduk muda (young people) bagi mereka yang berusia 10-24 tahun. Oleh karena itu, keputusan berada ditangan orangtua sepenuhnya dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan bagi sang korban dan anaknya. Dokter dalam hal ini berkewajiban memberikan keterangan selengkapnya dan sebenarnya bagi orangtua bahwa aborsi yang akan dilakukan telah dipertimbangkan secara matang bersama ahli agama dan psikiater serta dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme bahwa aborsi merupakan keputusan yang terbaik bagi sang korban.



Terlepas dari pro ataupun kontra dalam pelaksaan tindak aborsi ini, saat ini belum dapat diputuskan secara pasti mengingat bahwa dalam menentukan suatu keputusan, harus ditinjau pula keadaan pasiennya, serta mempertimbangkan hasil inform consent (kontrak persetujuan) dari pihak keluarga untuk menyatakan persetujuan atas tindakan medis tertentu.



Bab IV Kesimpulan
1. Adanya pro dan kontra dalam pengambilan keputusan tindakan aborsi pada kasus ini dikarenakan perbedaan pandangan dalam melihat berbagai aspek, baik hukum, agama dan kode etik kedokteran.
2. Hasil keputusan tim dokter seharusnya menunggu kepastian dari orang tua yang bersangkutan, karena dalam kasus aborsi, dikatakan bahwa tanpa persetujuan orang tua, aborsi tidak dapat dilakukan apapun alasannya. Sehingga dalam hal ini belum dapat diputuskan akan dilakukan aborsi atau tidak, mengingat belum ada keputusan pasti dari orangtua.

Daftar Pustaka
Anonim. 2004. Hukum dan Aborsi. http: // www.a borsi.org . (13 Oktober 2009)

Billy N. 2008. Aborsi Menurut Hukum di Indonesia.
http://www.hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aborsi-menurut-hukumdi-indonesia/
(13 Oktober 2009).

BKKBN. 2005. Tanya Jawab Kesehatan Reproduksi Remaja. http://www.bkkbn.go.id.
(14 Oktober 2009).

Blofied, Marike Helena. 2006. The politics of Moral Sin. Kansas: Rodledge.

Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. 1999. Reproduksi Manusia. Dalam: Etika
Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC, p.94-96. 1999. Lafal Sumpah Dokter. Dalam: Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC, p.8-10.

Hanafiah, M. Jusuf. 1999. Seminar etika Profesi dalam Kesehatan Reproduksi,
Semarang : Pertemuan Ilmiah Tahunan Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (PIT-POGI XI)

Idris, Fahmi. 2009. Kontroversi Aborsi.
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/03/04/brk,20090304-163103,id.html.
(11 Oktober 2009)

MKEK IDI. 2004. Kode Etik Kedokteran dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. http://library.usu.ac.id. (11 Oktober 2009).

Moeljatno. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara. p.94-98

PPI India. 2005. MUI Izinkan Aborsi Akibat Perkosaan.
http://www.republika.co.id/detail.asp?katakunci=aborsi&id=215416. (14 Oktober 2009).

Qardhawi, Yusuf. 2006. Resiko bila memilih aborsi. Fatwa-Fatwa Kontemporer,
Jakarta: Gema Insani Press. Diambil dari:
http://dokteriwanmenjawab.blogspot.com/2007/08/resiko-bila-memilihaborsi.html.
(14 Oktober 2009)

Shalih, Syaikh. 2009. Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita. Jakarta: Pustaka Sumayyah.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UNTUK MEWUJUDKAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG OPTIMAL

Created by: Bayu Soenarsana Putra

ABSTRAK
Berbagai upaya harus dilakukan untuk mewujudkan status kesehatan masyarakat yang optimal, salah satu diantaranya ialah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Demi tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal maka diperlukan upaya untuk memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya yang terjangkau. Sejalan dengan meningkatnya pendidikan, perubahan sosial budaya masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran maka sistem nilai pun berubah. Masyarakat semakin menuntut pelayanan yang bermutu dan kadang-kadang canggih. Rumah sakit sebagai mata rantai pelayanan kesehatan mempunyai fungsi utama penyembuhan dan pemulihan. Rumah sakit ini bersama dengan puskesmas melalui jalur rujukan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan paripuma bagi masyarakat. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan maka fungsi pelayanan rumah sakit secara bertahap perlu ditingkatkan agar menjadi lebih efisien, sehingga dapat menampung rujukan dari puskesmas dan sarana kesehatan lainnya.

Kata kunci : Standar Pelayanan Rumah Sakit, pelayanan kesehatan


Pendahuluan
Dalam era globalisasi dan ditunjang perkembangan dunia usaha yang semakin pesat mengakibatkan naiknya persaingan bisnis. Masing-masing perusahaan saling beradu strategi dalam usaha menarik konsumen. Persaingan tersebut tidak hanya persaingan bisnis dibidang manufaktur/industri tetapi juga dibidang usaha pelayanan jasa. Salah satu bentuk usaha pelayanan jasa adalah jasa kesehatan, terutama jasa rumah sakit. Hal ini terbukti semakin banyaknya rumah sakit yang didirikan baik pemerintah maupun swasta. Akibat dari perkembangan rumah sakit yang semakin pesat ini, menimbulkan persaingan yang ketat pula. Sehingga menuntut adanya persaingan atas produk dan kepercayaan pelanggan.
Tugas utama rumah sakit adalah memberikan jasa pengobatan, perawatan, dan pelayanan kesehatan. Dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan, rumah sakit memperoleh penghasilan dari pendapatan jasa dan fasilitas yang diberikan. Salah satunya adalah jasa rawat inap. Dimana pendapatan dari jasa tersebut didapat dari tarif yang harus dibayar oleh pemakai jasa rawat inap. Penentuan tarif jasa rawat inap merupakan suatu keputusan yang sangat penting. Karena dapat mempengaruhi profitabilitas atau keuntungan suatu rumah sakit. Walau begitu suatu rumah sakit tidak hanya ditekankan dengan sebuah profitabilitas namun harus lebih mengacu kepada kepuasaan pasien atau dalam hal ini bisa disebut patient priority, dengan memprioritaskan pada pasien maka kualitas dari rumah sakit pun perlu ditingkatkan dan penulis pada pembahasannya kali ini akan membahas bagaimana standar pelayanan minimal pada perawatan rawat inap sehingga pasien mendapatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan mendapatkan pula kepuasaan pasien.
Sebagai perbandingan kepuasan terhadap jasa pelayanan adalah jasa yang diterima atau yang dirasakan sesuai dengan yang diharapkan. Kepuasan pelanggan secara keseluruhan terhadap pelayanan dipengaruhi oleh mutu. Jika mutu pelayanan yang dirasakan sama atau melebihi mutu pelayanan yang diharapkan, maka pelanggan akan puas.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu setiap rumah sakit perlu mengembangkan Standar Pelayanan Medik (SPM).
Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
1. Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
2. Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
3. Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
4. Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
5. Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
6. Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan, kewajiban rumah sakit adalah:
1. Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
2. Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
3. Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
4. Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
5. Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.
6. Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
7. Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.
8. Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
9. Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
10. Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
11. Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
13. Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
14. Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).

Pembahasan
Rumah Sakit menurut WHO Expert Committee On Organization Of Medical Care: “is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose outpatient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research”, yang dalam bahasa Indonesianya jika diterjemahkan secara bebas dapat berarti: suatu bagian menyeluruh dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Definisi rumah sakit menurut Keputusan Menteri Republik Indonesia nomor 983.MENKES/SK/1992 mengenai pedoman rumah sakit umum dinyatakan bahwa: ”Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan”. Sementara itu menurut Siregar (2003) menyatakan bahwa rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Pada hakikatnya definisi rumah sakit ini di setiap peraturan daerah pada umumnya sama, hanya saja terdapat perbedaan pada tugas pokoknya, yang diantaranya adalah: luas tidaknya lingkup spesialistik yang dimiliki, kekhususan menyertainya dengan adanya rumah sakit yang dibina dirjen yanmed Depkes RI yang secara fisik berada di daerah kabupaten, kota ataupun di provinsi.
Tugas rumah sakit secara umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan pelaksanaan upaya rujukan.
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit secara lengkap, yaitu:
• Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
• Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
• Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
• Melaksanakan pelayanan medis khusus,
• Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
• Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
• Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
• Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
• Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
• Melaksanakan pelayanan rawat inap,
• Melaksanakan pelayanan administratif,
• Melaksanakan pendidikan para medis,
• Membantu pendidikan tenaga medis umum dan tenaga medis spesialis,
• Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
• Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi.
Salah satu peran utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan medis. Sedangkan salah satu pasal dalam Kode Etik Kedokteren (KODEKI) menyebutkan bahwa seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi adalah yang sesuai dengan perkembangan IPTEK kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Karena itu setiap dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya, dimana dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diselenggarakan audit medis.
Pengertian audit medis adalah upaya evaluasi secara professional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis. Berdasarkan hal tersebut maka audit medis sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan medis.
UU RS menjadi landasan hukum terbaru yang memiliki kekuatan koersif dalam mewajibkan setiap pengelola rumah sakit untuk memberikan pelayanan berkualitas terhadap siapa saja. Rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun terutama soal finansial. Tidak ada klasifikasi kelas di rumah sakit pemerintah (semua harus kelas III) sedangkan untuk rumah sakit swasta diwajibkan menyediakan 25% ruangannya untuk kelas III.
Dalam islam pun juga diterangkan dimana kita sesama manusia wajib saling tolong-menolong, dan dalam hal ini rumah sakit harus memberikan pelayanan yang berkualitas bagi siapapun yang membutuhkan tanpa membedakan status sosial. Seperti firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya." Ayat ini sebagai dalil yang jelas akan wajibnya tolong menolong dalam kebaikan dan takwa serta dilarang tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dalam ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan seluruh manusia agar tolong menolong dalam mengerjakan kebaikan dan takwa yakni sebagian kita menolong sebagian yang lainnya dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan saling memberi semangat terhadap apa yang Allah perintahkan serta beramal dengannya.
Pengembangan upaya peningkatan mutu pelayanan pada saat ini mengarah kepada patient safety yaitu keselamatan dan keamanan pasien. Karena itu, penerapan patient safety sangat penting untuk meningkatkan mutu rumah sakit dalam rangka globalisasi. Dalam World Health Assembly pada tanggal 18 Januari 2002, WHO Excecutive Board yang terdiri dari 32 wakil dari 191 negara anggota telah mengeluarkan suatu resolusi yang disponsori oleh, pemerintah Inggris, Belgia, Italia dan Jepang untuk membentuk program patient safety yang terdiri dari 4 aspek utama yakni :
1. Penetapan norma, standar dan pedoman global mengenai pengertian, pengaturan dan pelaporan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penerapan aturan untuk menurunkan resiko.
2. Merencanakan kebijakan upaya peningkatan pelayanan pasien berbasis bukti dengan standar global, yang menitikberatkan terutama dalam aspek produk yang aman dan praktek klinis yang aman sesuai dengan pedoman, medical product dan medical devices yang aman digunakan serta mengkreasi budaya keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan dan organisasi pendidikan.
3. Mengembangkan mekanisme melalui akreditasi untuk mengakui karateristik provider pelayanan kesehatan bahwa telah melewati benchmark untuk unggulan dalam keselamatan dan keamanan pasien secara internasional (patient safety internationally).
4. Mendorong penelitian terkait dengan patient safety. Keempat aspek diatas sangat erat kaitannya dengan globalisasi bidang kesehatan yang menitikberatkan akan "mutu". Dengan adanya program keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) tersebut, diharapkan rumah sakit bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan standar yang tinggi sesuai dengan kondisi rumah sakit sehingga terwujudnya pelayanan medik prima di rumah sakit. Aspek mutu pelayanan medis dirumah sakit berkaitan erat dengan masalah medikolegal.
Dalam memberikan pelayanan medis yang berkualitas, para tenaga medis diharapkan dapat :
1. Memberikan pelayanan medik dengan standar yang tinggi
2. Mempunyai sistem dan proses untuk melakukan monitoring dan meningkatkan pelayanan:
a. Konsultasi yang melibatkan pasien
b. Manajemen resiko klinis
c. Audit medis
d. Riset dan efektivitas
e. Pengorganisasian dan manajemen staf medis
f. Pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD)
g. Memanfaatkan informasi tentang pengalaman, proses dan outcome
3. Secara efekif melaksanakan clinical governance yaitu:
a. Adanya komitmen untuk mutu
b. Meningkatkan mutu pelayanan dan asuhan pasien secara berkesinambungan
c. Memberikan pelayanan dengan pendekatan yang berfokus pada pasien
d. Mencegah clinical medical error
Upaya peningkatan mutu dapat dilaksanakan melalui clinical governance. Karena secara sederhana Clinical Governance adalah suatu cara (sistem) upaya menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan secara sistematis dan efisien dalam organisasi rumah sakit. Karena upaya peningkatan mutu sangat terkait dengan standar balk input, proses maupun outcome maka penyusunan indikator mutu klinis yang merupakan standar outcome sangatlah penting.
Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, perlu adanya Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang berarti adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit.
Untuk mengukur kinerja rumah sakit ada beberapa indikator atau tolak ukur ukur yang dapat menunjukkan indikasi-indikasi terjadinya perubahan tertentu, yaitu:
a. Input, yang dapat mengukur pada bahan alat sistem prosedur atau orang yang memberikan pelayanan misalnya jumlah dokter, kelengkapan alat, prosedur tetap dan lain-lain.
b. Proses, yang dapat mengukur perubahan pada saat pelayanan yang misalnya kecepatan pelayanan, pelayanan dengan ramah dan lain-lain.
c. Output, yang dapat menjadi tolok ukur pada hasil yang dicapai, misalnya jumlah yang dilayani, jumlah pasien yang dioperasi, kebersihan ruangan.
d. Outcome, yang menjadi tolok ukur dan merupakan dampak dari hasil pelayanan sebagai misalnya keluhan pasien yang merasa tidak puas terhadap pelayanan dan lain-lain.
e. Benefit, adalah tolok ukur dari keuntungan yang diperoleh pihak rumah sakit maupun penerima pelayanan atau pasien yang misal biaya pelayanan yang lebih murah, peningkatan pendapatan rumah sakit.
f. Impact, adalah tolok ukur dampak pada lingkungan atau masyarakat luas misalnya angka kematian ibu yang menurun, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, meningkatnya kesejahteraan karyawan.
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1. BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005). Rumus : BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
2. AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005). Rumus : AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3. TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus : TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
4. BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali. Rumus : BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5. NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit. Rumus : NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X 1000 ‰
6. GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar. Rumus : GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
Dalam memberikan pelayanan rawat inap yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, Rumah Sakit menyediakan enam kelas jasa yaitu VIP, Utama I, Utama II, Kelas I, Kelas II, Kelas III. Yang masing-masing kelas mempunyai fasilitas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, fasilitas yang ditawarkan tiap kelas pada suatu rumah sakit yaitu:
1) Ruang VIP
Fasilitas yang tersedia yaitu tempat tidur pasien (multi fungsi), tempat tidur penunggu, AC split, TV, kulkas, sofa, over table, kursi teras, nurse call, almari pakaian, kamar mandi + kloset duduk, westafel + cermin hias, jemuran handuk kecil, jam dinding. Satu kamar ditempati oleh seorang pasien. Ukuran kamar 4 x 7m.
2) Ruang Utama
Fasilitas yang tersedia adalah tempat tidur pasien, TV almari pasien, kursi teras, kursi penunggu, nurse call, kamar mandi, westafel + cermin hias, jam dinding. Satu kamar ditempati oleh seorang pasien. Ukuran kamar 4 x 4 m. fasilitas untuk utama I dan II sama.
3) Kelas I
Fasilitas yang disediakan adalah tempat tidur pasien, kamar mandi, kipas angin, meja pasien, almari pasien, nurse call, kursi penunggu. Satu kamar ditempati oleh dua orang. Ukuran kamar 4 x 3m.
4) Kelas II
Fasilitas yang tersedia yaitu tempat tidur pasien, kursi penunggu, meja pasien. Satu kamar ditempati 4 orang pasien. Ukuran kamar untuk kelas II adalah 4 x 8 m.
5) Kelas III
Fasilitas yang diberikan yaitu tempat tidur pasien, almari pasien, kursi penunggu, meja pasien. Satu kamar ditempati oleh 10 pasien. Ukuran kamar 9 x 8 m.
Namun ada beberapa pertimbangan dari pihak manajemen rumah sakit dalam menentukan tarif kamar rawat inap, yaitu:
1. Tarif Pesaing.
Penyesuaian tarif ini merupakan hal paling menentukan dalam penentuan tarif
2. Segmen Pasar
Pihak manajemen rumah sakit menerapkan tarif sesuai kelas-kelas perawatan berdasarkan segmen pasar yang ada dalam masyarakat
3. Kebijakan subsidi silang
Dengan konsep ini maka tarif untuk masyarakat yang kurang mampu idealnya harus diatas unit cost agar surplusnya dapat dipakai untuk menutupi kekurangan kelas bawah
Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Mutu akan diwujudkan jika telah ada dan berakhirnya interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Jika pemerintah yang menyampaikan kritikan ini dapat berarti bahwa masyarakat mendapatkan legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan harus diperbaiki. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan rumah sakit yang ada di beberapa kebijakan pemerintah, sudahkan kita mengetahuinya. Analisa indikator akan mengantarkan kita bagaimana sebenarnya kualitas manajemen input, manajemen proses dan output dari proses pelayanan kesehatan secara mikro maupun makro.
Kesimpulan
Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Mutu akan diwujudkan jika telah ada dan berakhirnya interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Jika pemerintah yang menyampaikan kritikan ini dapat berarti bahwa masyarakat mendapatkan legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan harus diperbaiki. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan rumahsakit yang ada di beberapa kebijakan pemerintah, melalui indikator-indikator tersebut kita bisa melihat standar pelayanan medik terhadap pasien di suatu rumahsakit.
Standar Pelayanan Rumah Sakit dalam hal ini adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit. Oleh karena itu dengan adanya standar pelayanan medik pada rumah sakit ini, maka akan dapat mengendalikan mutu dari rumah sakit itu sendiri yang pada akhirnya nanti akan memberikan dampak ke pasien, yang diperlihatkan melalui kepuasaan pasien terhadap pelayanan di suatu rumah sakit.

Saran
Diharapkan suatu instansi, khususnya rumah sakit ini dalam memperlakukan pasien dengan sebaik-baiknya dengan tidak memandang status, karena dalam firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 dikatakan yang artinya “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya." Maka, dengan adanya standar pelayanan medik tersebut diharapkan mutu pelayanan medik dalam melayani pasien akan meningkat dan memberikan kepuasaan terhadap pasien.

Daftar Pustaka

Jonirasmanto. Mutu Pelayanan http://pustaka.net/penerapan.metode.activity.based.costing.system.dalam.menentukan.besarnya.tarif.jasa.rawat.inap.studi.pada.rsud.kabupaten.batang
http://www.artikelindonesia.com/docs/hal-
Mutu-Pelayanan-Kesehatan

http://www.docstoc.com/docs/16963644/MUTU-PELAYANAN

http://www.jmpk-online.net/Volume_9/Vol_9_No_04_Des_2006.pdf

http://www.jmpk-online.net/Volume_5/Vol_5_No_02_Des_2002.pdf