Mengenai Saya

Foto saya
bayu adalah seorang yang sangat menyukai suatu tantangan tertentu, tapi terkadang malas, wlopun begitu saat bayu punya suatu tekad, dia akan menjalankannya dg 100% dan dg semangad membara......

Sabtu, 26 Desember 2009

HAK – KEWAJIBAN DOKTER – PASIEN

Keluhan masyarakat terhadap dokter yang terjadi:
- Kurangnya waktu dokter yang disediakan untuk pasiennya
- Kurang lancarnya komunikasi
- Kurangnya informasi yang diberikan dokter kepada pasien/ keluarganya
- Tingginya biaya pengobatan
- Dan sebagainya.
Contoh yang ada saat ini ibu.P menunjukkan bahwa adanya ketidakpahaman antara hak dan kewajiban dari dokter maupun pasien, sehingga suatu masyarakat akan tertib dan tenteram, jika setiap anggotanya memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya masing-masing.
Pedoman hak asasi dokter dan pasien:
- “setiap manusia dewasa dan sehat berhak menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap badannya sendiri”
- “dokter mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan setiap fakta penting untuk menjadi dasar pembuatan suatu izin (persetujuan) oleh pasien terhadap pengobatan yang disarankan”
- “dokter mempunyai kewajiban untukmengungkapkan dan menjelaskan kepada pasien dalam bahasa sesederhana mungkin, sifat penyakitnya, sifat pengobatan yang disarankan, alternatif pengobatan, kemungkinan berhasil dan resoko yang dapat timbul, serta komplikasi-komplikasi yang tak dapat diduga”

Hak asasi pasien:
- Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar
- Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
- Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya
- Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik
- Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya
- Menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran
- Dirujuk kepada dokter spesialis bila diperlukan, dan dikembalikan kepada dokter yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh perawatan atau tindaklanjut
- Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
- Memperoleh penjelasan tentang peraturan R.S
- Berhubungan dengan keluarga, penasehat atau rohaniawan dan lainnya ynag diperlukan selama perawatan di R.S
- Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, Px lab, Px rontgent, USG, CT-scan, MRI dan sebagainya (kalau dilakukan), biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa dokter dan lainnya.

Dari uraian diatas, hak asasi yang paling utama adalah hak memperoleh informasi atau penjelasan, bahkan dalam tindakan khusus diperlukan PTM (Persetujuan Tindakan Medik) yang ditanda-tangani oleh pasien dan atau keluarganya.

Pedoman dalam memberikan informasi kepada pasien:
- Informasi yang diberikan haruslah dengan bahasa yang dimengerti oleh pasien
- Pasien harus memperoleh informasi tentang penyakitnya, tindakan- tindakan yang akan diambil, kemungkinan komplikasi dan resiko- resikonya
- Untuk anak-anak dan pasien penyakit jiwa, maka diberikan informasi kepada orang tua atau walinya.
Kewajiban pasien:
- Memeriksa diri sedini mungkin pada dokter
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter
- Menandatangani surat PTM, surat jaminan dirawat di R.S dan lainnya
- Yakin pada dokternya dan yakin sembuh
- Melunasi biaya perawatan di R.S, biaya pemeriksaan dan pengobatan, serta honorarium dokter

Kewajiban dokter
Dalam menjalankan tugasnya, bagi dokter berlaku “Aegroti Salus Lex Suprema”, yang berarti keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi (yang utama). Kewajiban dokter yang terdiri dari: kewajiban umum, kewajiban terhadap penderita, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri.

Hak dokter:
- Melakukan prakter dokter setelah memperoleh SID (Surat Izin Dokter) SIP (Surat Izin Praktek)
- Memperoleh informasi yang beanr dan lengkap dari pasien/ keluarga tentang penyakitnya
- Bekerja sesuai standar profesi
- Menolak melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan hati nuraninya
- Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama pasien dengannya tidak ada gunanya lagi, kecuali dalam keadaan gawat-darurat
- Menolak pasien yang bukan bidang spesialisasinya, kecuali dalam keadaan gawat-darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya
- Hak atas “privacy” dokter
- Ketentraman bekerja
- Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter
- Menerima imbalan jasa
- Menjadi dokter perhimpunan profesi
- Hak membela diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar