Mengenai Saya

Foto saya
bayu adalah seorang yang sangat menyukai suatu tantangan tertentu, tapi terkadang malas, wlopun begitu saat bayu punya suatu tekad, dia akan menjalankannya dg 100% dan dg semangad membara......

Sabtu, 26 Desember 2009

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UNTUK MEWUJUDKAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG OPTIMAL

Created by: Bayu Soenarsana Putra

ABSTRAK
Berbagai upaya harus dilakukan untuk mewujudkan status kesehatan masyarakat yang optimal, salah satu diantaranya ialah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Demi tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal maka diperlukan upaya untuk memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya yang terjangkau. Sejalan dengan meningkatnya pendidikan, perubahan sosial budaya masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran maka sistem nilai pun berubah. Masyarakat semakin menuntut pelayanan yang bermutu dan kadang-kadang canggih. Rumah sakit sebagai mata rantai pelayanan kesehatan mempunyai fungsi utama penyembuhan dan pemulihan. Rumah sakit ini bersama dengan puskesmas melalui jalur rujukan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan paripuma bagi masyarakat. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan maka fungsi pelayanan rumah sakit secara bertahap perlu ditingkatkan agar menjadi lebih efisien, sehingga dapat menampung rujukan dari puskesmas dan sarana kesehatan lainnya.

Kata kunci : Standar Pelayanan Rumah Sakit, pelayanan kesehatan


Pendahuluan
Dalam era globalisasi dan ditunjang perkembangan dunia usaha yang semakin pesat mengakibatkan naiknya persaingan bisnis. Masing-masing perusahaan saling beradu strategi dalam usaha menarik konsumen. Persaingan tersebut tidak hanya persaingan bisnis dibidang manufaktur/industri tetapi juga dibidang usaha pelayanan jasa. Salah satu bentuk usaha pelayanan jasa adalah jasa kesehatan, terutama jasa rumah sakit. Hal ini terbukti semakin banyaknya rumah sakit yang didirikan baik pemerintah maupun swasta. Akibat dari perkembangan rumah sakit yang semakin pesat ini, menimbulkan persaingan yang ketat pula. Sehingga menuntut adanya persaingan atas produk dan kepercayaan pelanggan.
Tugas utama rumah sakit adalah memberikan jasa pengobatan, perawatan, dan pelayanan kesehatan. Dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan, rumah sakit memperoleh penghasilan dari pendapatan jasa dan fasilitas yang diberikan. Salah satunya adalah jasa rawat inap. Dimana pendapatan dari jasa tersebut didapat dari tarif yang harus dibayar oleh pemakai jasa rawat inap. Penentuan tarif jasa rawat inap merupakan suatu keputusan yang sangat penting. Karena dapat mempengaruhi profitabilitas atau keuntungan suatu rumah sakit. Walau begitu suatu rumah sakit tidak hanya ditekankan dengan sebuah profitabilitas namun harus lebih mengacu kepada kepuasaan pasien atau dalam hal ini bisa disebut patient priority, dengan memprioritaskan pada pasien maka kualitas dari rumah sakit pun perlu ditingkatkan dan penulis pada pembahasannya kali ini akan membahas bagaimana standar pelayanan minimal pada perawatan rawat inap sehingga pasien mendapatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan mendapatkan pula kepuasaan pasien.
Sebagai perbandingan kepuasan terhadap jasa pelayanan adalah jasa yang diterima atau yang dirasakan sesuai dengan yang diharapkan. Kepuasan pelanggan secara keseluruhan terhadap pelayanan dipengaruhi oleh mutu. Jika mutu pelayanan yang dirasakan sama atau melebihi mutu pelayanan yang diharapkan, maka pelanggan akan puas.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu setiap rumah sakit perlu mengembangkan Standar Pelayanan Medik (SPM).
Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
1. Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
2. Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
3. Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
4. Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
5. Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
6. Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan, kewajiban rumah sakit adalah:
1. Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
2. Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
3. Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
4. Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
5. Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.
6. Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
7. Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.
8. Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
9. Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
10. Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
11. Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
13. Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
14. Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).

Pembahasan
Rumah Sakit menurut WHO Expert Committee On Organization Of Medical Care: “is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose outpatient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research”, yang dalam bahasa Indonesianya jika diterjemahkan secara bebas dapat berarti: suatu bagian menyeluruh dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Definisi rumah sakit menurut Keputusan Menteri Republik Indonesia nomor 983.MENKES/SK/1992 mengenai pedoman rumah sakit umum dinyatakan bahwa: ”Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan”. Sementara itu menurut Siregar (2003) menyatakan bahwa rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Pada hakikatnya definisi rumah sakit ini di setiap peraturan daerah pada umumnya sama, hanya saja terdapat perbedaan pada tugas pokoknya, yang diantaranya adalah: luas tidaknya lingkup spesialistik yang dimiliki, kekhususan menyertainya dengan adanya rumah sakit yang dibina dirjen yanmed Depkes RI yang secara fisik berada di daerah kabupaten, kota ataupun di provinsi.
Tugas rumah sakit secara umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan pelaksanaan upaya rujukan.
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit secara lengkap, yaitu:
• Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
• Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
• Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
• Melaksanakan pelayanan medis khusus,
• Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
• Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
• Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
• Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
• Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
• Melaksanakan pelayanan rawat inap,
• Melaksanakan pelayanan administratif,
• Melaksanakan pendidikan para medis,
• Membantu pendidikan tenaga medis umum dan tenaga medis spesialis,
• Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
• Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi.
Salah satu peran utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan medis. Sedangkan salah satu pasal dalam Kode Etik Kedokteren (KODEKI) menyebutkan bahwa seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi adalah yang sesuai dengan perkembangan IPTEK kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Karena itu setiap dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya, dimana dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diselenggarakan audit medis.
Pengertian audit medis adalah upaya evaluasi secara professional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis. Berdasarkan hal tersebut maka audit medis sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan medis.
UU RS menjadi landasan hukum terbaru yang memiliki kekuatan koersif dalam mewajibkan setiap pengelola rumah sakit untuk memberikan pelayanan berkualitas terhadap siapa saja. Rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun terutama soal finansial. Tidak ada klasifikasi kelas di rumah sakit pemerintah (semua harus kelas III) sedangkan untuk rumah sakit swasta diwajibkan menyediakan 25% ruangannya untuk kelas III.
Dalam islam pun juga diterangkan dimana kita sesama manusia wajib saling tolong-menolong, dan dalam hal ini rumah sakit harus memberikan pelayanan yang berkualitas bagi siapapun yang membutuhkan tanpa membedakan status sosial. Seperti firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya." Ayat ini sebagai dalil yang jelas akan wajibnya tolong menolong dalam kebaikan dan takwa serta dilarang tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dalam ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan seluruh manusia agar tolong menolong dalam mengerjakan kebaikan dan takwa yakni sebagian kita menolong sebagian yang lainnya dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan saling memberi semangat terhadap apa yang Allah perintahkan serta beramal dengannya.
Pengembangan upaya peningkatan mutu pelayanan pada saat ini mengarah kepada patient safety yaitu keselamatan dan keamanan pasien. Karena itu, penerapan patient safety sangat penting untuk meningkatkan mutu rumah sakit dalam rangka globalisasi. Dalam World Health Assembly pada tanggal 18 Januari 2002, WHO Excecutive Board yang terdiri dari 32 wakil dari 191 negara anggota telah mengeluarkan suatu resolusi yang disponsori oleh, pemerintah Inggris, Belgia, Italia dan Jepang untuk membentuk program patient safety yang terdiri dari 4 aspek utama yakni :
1. Penetapan norma, standar dan pedoman global mengenai pengertian, pengaturan dan pelaporan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penerapan aturan untuk menurunkan resiko.
2. Merencanakan kebijakan upaya peningkatan pelayanan pasien berbasis bukti dengan standar global, yang menitikberatkan terutama dalam aspek produk yang aman dan praktek klinis yang aman sesuai dengan pedoman, medical product dan medical devices yang aman digunakan serta mengkreasi budaya keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan dan organisasi pendidikan.
3. Mengembangkan mekanisme melalui akreditasi untuk mengakui karateristik provider pelayanan kesehatan bahwa telah melewati benchmark untuk unggulan dalam keselamatan dan keamanan pasien secara internasional (patient safety internationally).
4. Mendorong penelitian terkait dengan patient safety. Keempat aspek diatas sangat erat kaitannya dengan globalisasi bidang kesehatan yang menitikberatkan akan "mutu". Dengan adanya program keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) tersebut, diharapkan rumah sakit bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan standar yang tinggi sesuai dengan kondisi rumah sakit sehingga terwujudnya pelayanan medik prima di rumah sakit. Aspek mutu pelayanan medis dirumah sakit berkaitan erat dengan masalah medikolegal.
Dalam memberikan pelayanan medis yang berkualitas, para tenaga medis diharapkan dapat :
1. Memberikan pelayanan medik dengan standar yang tinggi
2. Mempunyai sistem dan proses untuk melakukan monitoring dan meningkatkan pelayanan:
a. Konsultasi yang melibatkan pasien
b. Manajemen resiko klinis
c. Audit medis
d. Riset dan efektivitas
e. Pengorganisasian dan manajemen staf medis
f. Pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD)
g. Memanfaatkan informasi tentang pengalaman, proses dan outcome
3. Secara efekif melaksanakan clinical governance yaitu:
a. Adanya komitmen untuk mutu
b. Meningkatkan mutu pelayanan dan asuhan pasien secara berkesinambungan
c. Memberikan pelayanan dengan pendekatan yang berfokus pada pasien
d. Mencegah clinical medical error
Upaya peningkatan mutu dapat dilaksanakan melalui clinical governance. Karena secara sederhana Clinical Governance adalah suatu cara (sistem) upaya menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan secara sistematis dan efisien dalam organisasi rumah sakit. Karena upaya peningkatan mutu sangat terkait dengan standar balk input, proses maupun outcome maka penyusunan indikator mutu klinis yang merupakan standar outcome sangatlah penting.
Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, perlu adanya Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang berarti adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit.
Untuk mengukur kinerja rumah sakit ada beberapa indikator atau tolak ukur ukur yang dapat menunjukkan indikasi-indikasi terjadinya perubahan tertentu, yaitu:
a. Input, yang dapat mengukur pada bahan alat sistem prosedur atau orang yang memberikan pelayanan misalnya jumlah dokter, kelengkapan alat, prosedur tetap dan lain-lain.
b. Proses, yang dapat mengukur perubahan pada saat pelayanan yang misalnya kecepatan pelayanan, pelayanan dengan ramah dan lain-lain.
c. Output, yang dapat menjadi tolok ukur pada hasil yang dicapai, misalnya jumlah yang dilayani, jumlah pasien yang dioperasi, kebersihan ruangan.
d. Outcome, yang menjadi tolok ukur dan merupakan dampak dari hasil pelayanan sebagai misalnya keluhan pasien yang merasa tidak puas terhadap pelayanan dan lain-lain.
e. Benefit, adalah tolok ukur dari keuntungan yang diperoleh pihak rumah sakit maupun penerima pelayanan atau pasien yang misal biaya pelayanan yang lebih murah, peningkatan pendapatan rumah sakit.
f. Impact, adalah tolok ukur dampak pada lingkungan atau masyarakat luas misalnya angka kematian ibu yang menurun, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, meningkatnya kesejahteraan karyawan.
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1. BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005). Rumus : BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
2. AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005). Rumus : AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3. TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus : TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
4. BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali. Rumus : BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5. NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit. Rumus : NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X 1000 ‰
6. GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar. Rumus : GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
Dalam memberikan pelayanan rawat inap yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, Rumah Sakit menyediakan enam kelas jasa yaitu VIP, Utama I, Utama II, Kelas I, Kelas II, Kelas III. Yang masing-masing kelas mempunyai fasilitas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, fasilitas yang ditawarkan tiap kelas pada suatu rumah sakit yaitu:
1) Ruang VIP
Fasilitas yang tersedia yaitu tempat tidur pasien (multi fungsi), tempat tidur penunggu, AC split, TV, kulkas, sofa, over table, kursi teras, nurse call, almari pakaian, kamar mandi + kloset duduk, westafel + cermin hias, jemuran handuk kecil, jam dinding. Satu kamar ditempati oleh seorang pasien. Ukuran kamar 4 x 7m.
2) Ruang Utama
Fasilitas yang tersedia adalah tempat tidur pasien, TV almari pasien, kursi teras, kursi penunggu, nurse call, kamar mandi, westafel + cermin hias, jam dinding. Satu kamar ditempati oleh seorang pasien. Ukuran kamar 4 x 4 m. fasilitas untuk utama I dan II sama.
3) Kelas I
Fasilitas yang disediakan adalah tempat tidur pasien, kamar mandi, kipas angin, meja pasien, almari pasien, nurse call, kursi penunggu. Satu kamar ditempati oleh dua orang. Ukuran kamar 4 x 3m.
4) Kelas II
Fasilitas yang tersedia yaitu tempat tidur pasien, kursi penunggu, meja pasien. Satu kamar ditempati 4 orang pasien. Ukuran kamar untuk kelas II adalah 4 x 8 m.
5) Kelas III
Fasilitas yang diberikan yaitu tempat tidur pasien, almari pasien, kursi penunggu, meja pasien. Satu kamar ditempati oleh 10 pasien. Ukuran kamar 9 x 8 m.
Namun ada beberapa pertimbangan dari pihak manajemen rumah sakit dalam menentukan tarif kamar rawat inap, yaitu:
1. Tarif Pesaing.
Penyesuaian tarif ini merupakan hal paling menentukan dalam penentuan tarif
2. Segmen Pasar
Pihak manajemen rumah sakit menerapkan tarif sesuai kelas-kelas perawatan berdasarkan segmen pasar yang ada dalam masyarakat
3. Kebijakan subsidi silang
Dengan konsep ini maka tarif untuk masyarakat yang kurang mampu idealnya harus diatas unit cost agar surplusnya dapat dipakai untuk menutupi kekurangan kelas bawah
Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Mutu akan diwujudkan jika telah ada dan berakhirnya interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Jika pemerintah yang menyampaikan kritikan ini dapat berarti bahwa masyarakat mendapatkan legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan harus diperbaiki. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan rumah sakit yang ada di beberapa kebijakan pemerintah, sudahkan kita mengetahuinya. Analisa indikator akan mengantarkan kita bagaimana sebenarnya kualitas manajemen input, manajemen proses dan output dari proses pelayanan kesehatan secara mikro maupun makro.
Kesimpulan
Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Mutu akan diwujudkan jika telah ada dan berakhirnya interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Jika pemerintah yang menyampaikan kritikan ini dapat berarti bahwa masyarakat mendapatkan legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan harus diperbaiki. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan rumahsakit yang ada di beberapa kebijakan pemerintah, melalui indikator-indikator tersebut kita bisa melihat standar pelayanan medik terhadap pasien di suatu rumahsakit.
Standar Pelayanan Rumah Sakit dalam hal ini adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit. Oleh karena itu dengan adanya standar pelayanan medik pada rumah sakit ini, maka akan dapat mengendalikan mutu dari rumah sakit itu sendiri yang pada akhirnya nanti akan memberikan dampak ke pasien, yang diperlihatkan melalui kepuasaan pasien terhadap pelayanan di suatu rumah sakit.

Saran
Diharapkan suatu instansi, khususnya rumah sakit ini dalam memperlakukan pasien dengan sebaik-baiknya dengan tidak memandang status, karena dalam firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 dikatakan yang artinya “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya." Maka, dengan adanya standar pelayanan medik tersebut diharapkan mutu pelayanan medik dalam melayani pasien akan meningkat dan memberikan kepuasaan terhadap pasien.

Daftar Pustaka

Jonirasmanto. Mutu Pelayanan http://pustaka.net/penerapan.metode.activity.based.costing.system.dalam.menentukan.besarnya.tarif.jasa.rawat.inap.studi.pada.rsud.kabupaten.batang
http://www.artikelindonesia.com/docs/hal-
Mutu-Pelayanan-Kesehatan

http://www.docstoc.com/docs/16963644/MUTU-PELAYANAN

http://www.jmpk-online.net/Volume_9/Vol_9_No_04_Des_2006.pdf

http://www.jmpk-online.net/Volume_5/Vol_5_No_02_Des_2002.pdf

1 komentar: